spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIDinas ESDM Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Tambang NTB

Dinas ESDM Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Tambang NTB

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan banyaknya persoalan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari temuan itu, daerah mengalami kerugian, bukan hanya rugi materiil, tetapi juga kerusakan lingkungan tanpa adanya pengawasan dari pemerintah.

BPK mencatat terdapat 120 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di NTB, dari jumlah itu 88 izin berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan 32 IUP yang diterbitkan pada area sempadan/badan sungai, namun belum dilengkapi izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR. Banyaknya temuan ini, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB dinilai kecolongan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati menegaskan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Apalagi, masalah lingkungan ini bukan hanya di bawah kewenangan Dinas ESDM, tetapi juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Terkait itu coba nanti saya lihat lagi ya untuk dokumen ini untuk persyaratannya. Tapi sebenarnya kan untuk persyaratannya itu tidak di kami saja ya. Jadi harus ada informasi tata ruang dulu dari Pemkab kemudian dari LHK ada UPL,” ujarnya.

Reklamasi pasca tambang tak luput dari pantauan BPK. Badan pemeriksa keuangan itu menemukan terdapat 25 IUP Operasi Produksi yang tidak didukung jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 161 bilyet deposito ditempatkan hanya atas nama perusahaan, bukan atas nama Gubernur atau pemegang IUP. Bahkan ditemukan pencairan jaminan reklamasi oleh perusahaan tanpa persetujuan Dinas ESDM, dilakukan oleh lima pelaku usaha dengan total nilai Rp80,97 juta.

Atas temuan ini, Niken mengaku Dinas ESDM telah menekan kerja sama dengan bank milik daerah akhir tahun 2024 lalu. Dengan itu, ia menilai temuan BPK soal reklamasi sebelum tanggal penekanan kerja sama tersebut.

“Jadi memang beberapa izin yang dulu pernah dikeluarkan. Berdasarkan regulasinya itu harus menyimpan sejumlah uang sebagai deposit. Jadi mereka (tambang,red) harus melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang dulu baru itu boleh dicairkan. Bentuknya deposito berjangka,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ditemukan juga adanya 48 pemegang IUP Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan di luar konsesi, serta ditemukan 20 lokasi kegiatan pertambangan yang terindikasi tanpa izin di sekitar lokasi pertambangan yang berizin.

Sesuai dengan hasil kerja sama antara ESDM dengan Bank NTB Syariah, harusnya perusahaan tambang tidak boleh melakukan pencairan reklamasi tanpa adanya persetujuan berupa tanda tangan dari Dinas ESDM. Sebelum disetujui, Niken mengaku tim dari Dinas ESDM wajib melakukan pengecekan, apakah benar perusahaan telah melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

“Jadi itu mungkin temuan yang sebelumnya, yang di bawah tahun itu. Kemudian yang setelah di atas tahun 2024 itu sudah kita perbaiki,” katanya.

Selain itu, terdapat 32 pelaku usaha yang memiliki rencana pembangunan air limbah namun tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Bahkan, terdapat penerbitan IUP pada area sempadan sungai tanpa izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR pada 32 lokasi. (era)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO