spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEJaksa Telusuri Aliran Dana Kasus TPPU Lahan Samota

Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus TPPU Lahan Samota

 

Mataram (suarantb.com) – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan dugaan korupsi pengadaan lahan Samota, Sumbawa terus berproses dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat (30/1/2026) mengatakan, hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peta aliran dana ke banyak pihak.

“TPPU ini tidak hanya mengikuti pidana pokok. Ada yang memang berkaitan langsung dengan korupsi lahan Samota, tapi kami juga menelusuri aliran uang lainnya,” jelasnya.

Salah satu penelusuran yang dilakukan Kejati NTB adalah terhadap seluruh transaksi keuangan yang dimiliki mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, SBHN. SBHN merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa. Usai menjabat kepala BPN Sumbawa, SBHN juga menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah (Loteng). “Ya memang berkaitan dengan transaksi (keuangan) itu yang kami dalami,” ungkapnya.

Dalam penyidikan dugaan TPPU ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi tersebut berasal dari kalangan pejabat pemerintahan, ajudan tersangka SBHN, dan sejumlah notaris.

Notaris yang telah diperiksa itu tak hanya yang bekerja di wilayah Kabupaten Sumbawa. Tetapi juga di wilayah Lombok Tengah (Loteng) dan Kota Mataram.

Kaitan pemeriksaan sejumlah notaris itu kata Zulkifli masih dalam pengembangan dalam perkara TPPU itu.

Menjawab dugaan bahwa tersangka SBHN memiliki transaksi miliaran rupiah saat menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Loteng, Zulkifli belum dapat memastikan hal itu. “Masih kami telusuri. Ini juga kan masih pendalaman,” tandasnya.

Pengusutan dugaan TPPU ini berangkat dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk ajang balap internasional itu. Zulkifli mengaku dalam pengusutan TPPU ini pihaknya memerlukan perhatian khusus. Kasus ini di tangan Kejati NTB telah berada di tahap penyidikan.

Sebelumnya pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Samota, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN yang saat ini menjabat Kepala BPN Loteng. Serta tim penilai atau apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain berinisial MJ. Serta terakhir, SZ selaku pemilik KJPP.

Kepada ketiga tersangka, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 huruf C dan Pasal 604 jo. 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah. Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

 

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO