spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEKejahatan Keuangan Digital, Masyarakat NTB Tertipu Rp46 Miliar

Kejahatan Keuangan Digital, Masyarakat NTB Tertipu Rp46 Miliar

Mataram (suarantb.com) – Kerugian masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat kejahatan keuangan digital sepanjang tahun 2025 mencapai angka yang mengkhawatirkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB merilis total kerugian akibat penipuan atau scam menembus Rp46 miliar, seiring makin masifnya aktivitas keuangan berbasis digital yang belum diimbangi dengan literasi memadai.

Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, Jumat, 30 Januari 2026 mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga awal 2026, laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan tren yang terus meningkat.

Kota Mataram tercatat sebagai wilayah dengan laporan tertinggi, yakni 912 aduan dengan nilai kerugian mencapai Rp10,3 miliar, disusul oleh Lombok Timur dan Lombok Barat.

“Maraknya kasus ini tidak terlepas dari masih lebarnya jarak antara indeks inklusi keuangan yang sudah mencapai 80,51 persen, dengan indeks literasi keuangan yang baru 66,46 persen. Artinya, masyarakat sudah punya akses ke layanan keuangan digital, tetapi belum sepenuhnya memahami risikonya,” ujar Rudi.

Ia menjelaskan, aktivitas digital memang membawa banyak manfaat seperti kemudahan, efisiensi, dan biaya yang lebih murah dalam berbagai transaksi. Namun di sisi lain, celah kejahatan juga terbuka lebar. Sebagian besar kasus scam di NTB berkaitan dengan transaksi jual beli online, penipuan investasi, hingga penyalahgunaan aplikasi dan data pribadi.

Selain itu, Rudi menyebut korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai swasta, ibu rumah tangga, hingga aparatur sipil negara. Pegawai swasta menjadi kelompok yang cukup banyak terdampak, karena sering terlibat dalam aktivitas bisnis dan transaksi dengan pihak yang mengaku sebagai supplier atau mitra usaha.

Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, OJK bersama Satgas PASTI terus mengoptimalkan peran IASC. Secara nasional, hingga 21 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dan berhasil memblokir dana korban senilai Rp436,88 miliar.

Rudi menekankan, kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam menyelamatkan dana korban. “Dana hasil penipuan biasanya langsung dipindahkan ke beberapa rekening, virtual account, bahkan aset kripto hanya dalam hitungan jam. Karena itu, masyarakat harus segera melapor ke portal iasc.ojk.go.id begitu menyadari menjadi korban,” tegasnya.

Selain melapor ke IASC, korban juga dapat melapor ke OJK NTB, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), maupun bank terkait. Namun seluruh laporan akan tetap terintegrasi di IASC sebagai pusat penanganan nasional.

Satgas PASTI NTB mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang diprediksi masih marak di tahun 2026, antara lain. Love Trap (Love Scam), yakni penipuan berbasis hubungan asmara melalui media sosial. Pelaku membangun kedekatan emosional dengan korban sebelum akhirnya meminta uang dengan berbagai alasan.

Penipuan melalui grup WhatsApp atau Telegram, biasanya berkedok investasi. Korban diajak bergabung ke grup tertentu dan diminta mengunduh aplikasi dari tautan di luar Play Store atau App Store. Setelah melakukan top up, dana tidak dapat dicairkan.

Penipuan dengan mengaku sebagai pihak tertentu, termasuk mencatut nama lembaga resmi atau lembaga jasa keuangan. Modus ini bertujuan memperoleh data pribadi korban untuk mengakses rekening dan aset keuangan.

Untuk mencegah masyarakat terjerat kejahatan keuangan ilegal, Satgas PASTI NTB mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum berinvestasi atau menggunakan jasa keuangan. Masyarakat juga diingatkan untuk mengingat tagline pencegahan aktivitas keuangan ilegal.

Ada konsep sederhana yang disebut 3A, yaitu jangan Asal, jangan Abai, dan jangan Abal-abal. “Jangan asal, artinya jangan sembarang menerima telepon atau pesan yang tidak jelas sumbernya. Jangan abai, misalnya langsung mentransfer uang tanpa mengecek kejelasan rekening tujuan. Jangan abal-abal, karena banyak modus palsu seperti phishing yang dirancang agar korban lengah,” demikian Rudi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi kejahatan keuangan dengan banyak modus, terutama pada jelang lebaran. (bul)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO