Sumbawa Besar (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan sengketa lahan atas Kantor Camat Alas yang digugat ahli waris L. Ahmad Yamin (Fauzan Yamin) pada tahun 2023 lalu sudah tuntas dan dimenangkan pemerintah daerah.
“Berdasarkan putusan MA nomor 5033 K/PDT/2025 yang tertanggal 19 November 2025, mengadili menolak permohonan dari pemohon kasasi L. Ahmad Yamin melalui ahli warisnya Fauzan Yamin,” kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, Lukman Bayuwarsah, kepada Suara NTB, Kamis (29/1/2026).
Bayu sapaan akrabnya melanjutkan, tanah kantor Kecamatan Alas dengan luas 2.525,00 diperoleh pemerintah tahun 2005 senilai Rp7,160 juta. Tentu dengan adanya putusan MA itu, maka pemerintah langsung melakukan pengamanan atas aset tersebut.
“Di pengadilan tingkat pertama kita menang, di tingkat banding juga termasuk di tingkat kasasi juga kita menang. Sehingga dalam waktu dekat kita segera melakukan pengamanan,” ucapnya.
Ia meyakinkan, jika mengacu ke keputusan yuridis, maka putusan kasasi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan itu tentu berbeda dengan putusan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
“Adanya putusan MA ini, maka gugatan yang diajukan penggugat sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan yang dibacakan hakim ketua Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab,” ujarnya.
Setelah adanya putusan tersebut lanjut Bayu, maka pemerintah akan langsung melakukan pengamanan atas aset pemerintah tersebut. Tentu camat selaku pengguna kantor itu harus bertanggung jawab untuk mengamankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami juga meminta kepada camat untuk segera berkoordinasi dengan bidang Aset untuk memastikan tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum untuk menekan terjadinya persoalan yang muncul di kemudian hari,” tukasnya. (ils)


