Giri Menang (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menganggarkan Rp2 miliar pada APBD 2026 untuk merehabilitasi Terminal Segenter Kecamatan Lembar. Penanganan terminal yang kondisinya memperihatinkan ini, sebagai upaya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Lobar, Muhammad Hendrayadi mengaku sudah menyerahkan masterplan pembangunan Terminal Segenter itu kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman (PUPRPKP).
“DED (Detail Engineering Design) sudah selesai dan angkanya (anggaran) sudah ada di PUPRPKP,” terang Hendra saat dikonfirmasi di sela menghadiri pelantikan PPPK PW di Bencingah Agung Kantor Bupati, Rabu (28/1/2026).
Anggaran itu diperuntukkan untuk pengerasan lahan parkir yang masih berupa tanah. Kemudian pembangunan selasar terminal berupa koridor yang menghubungkan berbagai area bangunan terminal serta pembuatan toilet. “Untuk pengerasannya berupa rabat atau hotmiks kita belum tahu teknisnya,” terangnya.
Langkah ini diambil pihaknya untuk menarik kembali potensi PAD sektor retribusi khusus itu. Lantaran selama ini terminal itu masih minim menyumbang PAD. “Kalau ini sudah jalan (Segenter) kita akan mulai menata parkir di sekitar pelabuhan,” ujar Hendra.
Target retribusi parkir tahun ini dipatok sebesar Rp3,4 miliar. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,8 miliar hingga Rp3 miliar.
Karena itu, Hendra mengaku pihaknya membidik potensi pajak parkir di wilayah sekitar Pelabuhan Lembar. Terlebih terdapat sejumlah titik penitipan kendaraan pribadi yang selama ini belum terdata secara resmi sebagai penyumbang retribusi maupun pajak daerah. “itu bukan parkir liar, melainkan lebih kepada titik-titik parkir yang belum terdaftar,” ucapnya.
Pihaknya ingin segera melegalkan lokasi-lokasi tersebut agar daerah mendapat hak pajak. Kolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dijajal untuk pemungutan pajak parkir. “Di wilayah sekitar Lembar itu ada sekitar empat titik yang akan kami legalkan. Kami akan arahkan mereka untuk mengurus izin agar parkir-parkir privat tersebut bisa berkontribusi pada pajak daerah melalui kolaborasi dengan Bapenda,” jelas Hendrayadi.
Tak hanya sampai di situ, meminimalisir kebocoran dari sektor itu, Dishub berencana juga memasang sistem tapping box di area pelabuhan. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan kewajiban bagi pengelola kawasan dalam menyetorkan pajak daerah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Meski sempat terdapat perbedaan persepsi dengan pihak pengelola pelabuhan terkait teknis pemungutan, Hendrayadi menegaskan bahwa aturan pajak bersifat wajib dan mengikat.
Ia meyakini dengan regulasi yang kuat, target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal. “Kalau pajak itu kewajiban, tinggal kita pasang tapping box saja selesai. Memang kemarin ada diskusi teknis, tapi intinya kalau sudah masuk dalam Perda, itu harus dijalankan tanpa perlu proses yang berbelit-belit,” tegasnya. (her)


