spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASumbawa Masih Kekurangan Vaksin PMK

Sumbawa Masih Kekurangan Vaksin PMK

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Sumbawa mengaku, ketersediaan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) masih sangat terbatas. Ketersediaan vaksin tidak sebanding dari total populasi ternak.

“Vaksin yang kita miliki saat ini sangat terbatas, karena kita hanya diberikan kurang dari 9.300 dari total populasi ternak kita mencapai 324.000 ekor,” kata Kepala DPKH melalui Kabid Kesehatan hewan drh. Rini Handayani, Jumat (30/1/2026).

Ia mengakui, vaksin dinilai sangat ampuh untuk menekan kasus PMK dengan melakukan, sehingga pihaknya berharap adanya tambahan. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan kasus PMK, meski untuk sementara ini belum ditemukan di Sumbawa.

“Alhamdulillah sampai saat ini masih nol kasus PMK di Sumbawa dan kami berkomitmen untuk mempertahankan kasus tersebut tidak muncul, ” ucapnya.

Selain vaksinasi lanjut Rini, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat termasuk juga melakukan sanitasi kandang dengan disinfektan. Termasuk juga meminta kepada para peternak untuk tetap memantau kondisi ternaknya.

“Vaksin kita sangat terbatas, sehingga kita mengajak masyarakat untuk membeli vaksin secara mandiri nanti petugas kita yang akan turun secara gratis, ” ujarnya.

Ia pun meyakinkan, upaya menekan kasus tersebut muncul dilakukan karena akan berpengaruh pada tata niaga ternak. Apalagi potensi ternak di Kabupaten Sumbawa jauh lebih besar untuk memenuhi kebutuhan daerah lain.

“Kita memiliki tanggung jawab yang sama baik pemerintah maupun pengusaha ternak agar kasus PMK tidak muncul dengan melakukan vaksinasi terhadap ternak mereka,” ucapnya.

Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah agar kasus tersebut tidak muncul dengan melakukan pertemuan bersama pengusaha, KUPT dan veteriner. Hal tersebut dilakukan dengan harapan jangan sampai ada ternak dari luar daerah masuk ke Sumbawa tanpa surat vaksin PMK.

“Jadi, sudah ada surat edaran Kepala Badan Karantina, agar tidak melalulintaskan ternak ke luar daerah, jika tidak ada rekomendasi dari daerah tujuan salah satunya vaksin PMK,” imbuhnya. (ils)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO