spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBTersangka Kasus Dugaan Bakar Ibu Kandung di Sekotong Positif Narkoba

Tersangka Kasus Dugaan Bakar Ibu Kandung di Sekotong Positif Narkoba

 

Mataram (suarantb.com) – Polisi nyatakan tes urine pada tersangka dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, BP (33) positif narkoba.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Jumat (30/1/2026) mengatakan hasil tes urine telah diterima pihaknya. Ia mengatakan bahwa tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja, berdasarkan hasil pemeriksaan urine tersebut.

“Iya sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka dinyatakan positif THC (ganja),” katanya.

Sebelumnya, BP juga pernah dipenjara akibat dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Juli 2021, BP diputus bersalah karena menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Pengadilan Negeri Mataram memutus BP telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya, Hakim Ketua R. Hendral saat itu membebankan BP dengan hukuman 4 tahun penjara. Juga pidana denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara jika denda tersebut tak dibayarkan.

Status BP yang pernah menjalani penahanan dikuatkan oleh pernyataan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kuripan, I Nyoman Agus Sukarma Antara.

“Ya ada (pernah menjalani penahanan),” kata Nyoman, Rabu (28/1/2026).

Sebagai informasi, BP merupakan tersangka dugaan pembunuhan dan pembakaran jenazah ibu kandungnya sendiri berinisial YRA (66).

Motif tersangka melakukan aksi bejatnya didasari rasa sakit hati karena pernah meminta uang kepada korban Rp39 juta untuk membayar utang tetapi tidak diberikan.

Terhadap tersangka, polisi kini menyangkakan Pasal 459 KUHP jo. Pasal 458 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BP berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya di di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram pada Senin (26/1/2026). Saat melakukan penggeledahan di rumah BP, polisi berhasil menemukan narkoba jenis ganja di dalam mobil miliknya.

Penyidik mengakui akan melakukan pendalaman atas temuan tersebut. Polisi juga akan mendalami kondisi kejiwaan tersangka dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologis.

Kronologi Penemuan Korban di Sekotong

Kombes Pol Arisandi Selasa (27/1/2026) menjelaskan, jenazah korban yang hangus terbakar pertama kali ditemukan dua orang warga di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

“Setelah itu saksi melaporkan penemuan Polsek Sekotong, kemudian bersama Polres Lombok Barat dan INAFIS mendatangi TKP,” sebutnya.

Kemudian di hari yang sama, tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda mengecek jenazah yang telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk autopsi.

Untuk menelusuri identitas tersangka, pihak kepolisian melakukan penyisiran CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian menemukan kendaraan yang diduga milik tersangka. Setelah melacak identitas kendaraan, polisi selanjutnya mendatangi rumah yang bersangkutan.

“Polisi menemukan bercak darah di mobil pelaku. Darah itu merupakan milik korban sebelum dibakar,” tambahnya.

Aparat kemudian berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya. Hasil integrasi di tempat, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengakui dialah yang telah membunuh dan membakar ibunya sendiri. (mit)



RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO