spot_img
Senin, Februari 2, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKBawaslu NTB Bedah Pemberlakuan KUHAP Baru dan Pengaruhnya dengan Penegakan Hukum Pemilu

Bawaslu NTB Bedah Pemberlakuan KUHAP Baru dan Pengaruhnya dengan Penegakan Hukum Pemilu

Mataram (suarantb.com) – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tentu memiliki pengaruh terhadap materi penegakan hukum pemilu, khususnya terkait tata cara penanganan tindak pidana pemilu (Tipilu).

Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi NTB menggelar diskusi rutin untuk membedah muatan KUHAP baru tersebut bersama jajaran divisi hukum dan penyelesaian sangketa Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi menyampaikan bahwa agenda tersebut menjadi krusial untuk memahami perubahan signifikan dalam hukum acara pidana, mengingat KUHAP baru kini terdiri dari 23 Bab dan 369 Pasal dengan penambahan definisi hukum yang cukup banyak.

Dia menyampaikan bahwa pemahaman ini penting untuk meningkatkan eksistensi Bawaslu di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa pengawas pemilu harus terus menstimulus pengetahuan mengenai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, termasuk memahami mekanisme baru seperti restorative justice.

“Sebagai pengawas pemilu, kita tidak hanya memikirkan masalah pengawasan partisipatif yaitu awasi, cegah, tindak. Tetapi juga harus menstimulus pengetahuan kita tentang permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ujar Suhardi.

Dalam diskusi tersebut, peserta menyoroti beberapa poin baru dalam KUHAP, seperti munculnya unsur “Penyidik Tertentu” selain Polri dan PPNS, serta mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Namun, Suhardi memberikan catatan khusus bahwa dalam konteks penanganan Tindak Pidana Pemilu, restorative justice sulit diterapkan karena kerugian yang ditimbulkan bersifat moral, bukan kerugian materiil yang menjadi pokok pemulihan korban.

“Langkah ini diambil sebagai upaya konkret Bawaslu NTB dalam mengidentifikasi ketentuan hukum yang berkorelasi dengan tugas penegak hukum pemilu, demi memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam mengawal demokrasi di masa depan,” ungkap Suhardi. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO