Tanjung (suarantb.com) – Pagu Dana Desa (DD) yang diperoleh pemerintahan desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari pemerintah pusat, berkurang drastis. DD tertinggi tercatat di kisaran Rp373 juta lebih, dan terdapat sejumlah desa memperoleh alokasi di bawah angka tersebut.
“Dari data Sistem Dandes, mayoritas desa di KLU hanya menerima Dana Desa sebesar Rp373,456 juta. Ada sejumlah desa tercatat memperoleh alokasi di bawah angka tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB PMD, Atmaja Gumbara, S.P., M.E., Jumat (30/1/2026).
Sejumlah desa dengan perolehan pagu dari pusat, seperti Desa Santong Mulia, dengan alokasi DD sebesar Rp321,419 juta, Desa Pansor sebesar Rp328,917 juta. Kemudian Desa Selelos sejumlah Rp332,127 juta, Desa Teniga Rp342,030 juta, serta Desa Akar-akar dengan DD sebesar Rp342,1 juta.
Atmaja mengatakan, besaran alokasi Dana Desa yang mengalami pengurangan signifikan tersebut berlaku secara nasional. Pemerintah pusat menetapkan formula alokasi DD tiap dengan berbagai indikator, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan di tiap desa, luas wilayah, potensi ekonomi desa, serta aksesibilitas geografis di desa tersebut.
Alokasi DD yang bersumber dari APBN dan ADD yang bersumber dari APBD mengalami penurunan dibandingkan alokasi tahun 2025. Seluruh anggaran desa untuk 43 desa di KLU pada 2025 ssekitar Rp 132,64 miliar, sedangkan pada 2026 diperkirakan berkurang Rp7,94 miliar menjadi Rp124,72 miliar. Dari jumlah tersebut, penurunan ADD diketahui berkurang dari Rp54,56 miliar menjadi Rp48,87 miliar. Sementara Dana Desa diketahui berkurang dari Rp56,74 miliar menjadi Rp51,59 miliar.
Berbeda dengan alokasi anggaran yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Pemkab memutuskan untuk menambah alokasi. Tahun 2025 lalu, BHPRD kepada Pemdes berjumlah Rp21,34 miliar, ditingkatkan pada 2026 menjadi Rp27,25 miliar atau bertambah Rp5,91 miliar.
Ia tidak menyangkal, kondisi kemampuan keuangan desa (terutama pada desa induk), akan mempengaruhi proses finalisasi pemekaran. Menurutnya, pemekaran desa tidak semata-mata persoalan administratif dan teknis, melainkan juga menyangkut kemampuan keuangan desa. Mengingat Desa Induk diwajibkan memberikan porsi persentase anggaran bagi Desa Pemekaran jika keputusan tersebut sudah disetujui Pemerintah Daerah.
Selain itu, dampak penurunan DD juga mempengaruhi visi pembangunan yang direncanakan oleh masing-masing Pemerintah Desa. “Pagu DD ini akan menjadi pembahasan penting dalam rangka finalisasi pembentukan desa. Karena ketika desa dimekarkan, otomatis kebutuhan anggaran juga bertambah,” tandasnya. (ari)



