Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tidak boleh gegabah dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal itu disampaikan menyusul adanya hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan izin 15 pertambangan rakyat tersebut belum juga keluar, karena Pemprov harus melakukan penataan agar semua berjalan dengan baik dan dalam koridor yang benar.
Dari 16 IPR NTB, pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang sengaja ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project). Menurutnya, langkah tersebut diambil bukan untuk menghambat, melainkan menjadi uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
“IPR bukan sekedar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah apalagi ugal-ugalan,” ujarnya.
Berkaca dari masa lalu, penerbitan izin tambang tanpa mempertimbangkan dampak ke depan dinilai dapat membuat masyarakat menderita. Berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah NTB, seperti banjir dan tanah longsor, disebut tidak lepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.
Ketika intensitas hujan meningkat, kawasan yang tidak tertata dengan baik menjadi rentan terhadap bencana. Karena itu, Pemprov NTB memilih bersikap ekstra hati-hati agar kebijakan hari ini tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.
“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” katanya.
Atas kondisi itu, Pemprov lanjutnya harus selektif dan semua berbasis dokumen. Terkait ini, Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen.
Salah satu perhatian utama adalah dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang. Pemprov NTB menilai, tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin justru berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.
Selain aspek teknis, Pemprov NTB saat ini juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yaitu Perda Penarikan Retribusi Pertambangan, dan Perda Tata Kelola Pertambangan Rakyat (WPR/IPR).
Perda tersebut mengatur mekanisme retribusi dan tata kelola WPR/IPR, agar pengelolaan tambang rakyat memiliki kepastian hukum dan standar yang jelas.
“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan,” ucapnya.
Mantan Staf Ahli Gubernur itu menegaskan, dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, pemerintah daerah menilai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR tidak boleh dipahami semata sebagai legalisasi tambang ilegal.
“WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen untuk memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan terlebih dahulu oleh warga sekitar, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” jelasnya.
Pemprov juga menekankan pentingnya penguatan perangkat daerah dan fungsi pengawasan, menyusul berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini menunjukkan lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk penyimpangan di sektor pertambangan.
“Saya tegaskan, Pemprov NTB memastikan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia menekankan, kebijakan IPR tambang rakyat bukan semata soal penerimaan daerah (PAD), melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan. Karena itu, penerbitan IPR harus ditopang regulasi daerah yang kuat, memastikan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.
Pemerintah menekankan, pertambangan rakyat hanya akan didorong jika memberi manfaat sosial nyata hari ini, tanpa mengorbankan masa depan lingkungan NTB. “Tegasnya adalah tujuan akhirnya bukan sekedar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan dan tidak merusak masa depan lingkungan NTB,” pungkasnya. (era)



