spot_img
Selasa, Februari 3, 2026
spot_img
BerandaNTBDOMPURSUD Dompu dan Manggelewa Kontrak Ulang Karyawan

RSUD Dompu dan Manggelewa Kontrak Ulang Karyawan

Dompu (Suara NTB) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu dan RSUD Manggelewa melakukan penandatangan ulang kontrak karyawan untuk tahun 2026. Sebelum kontrak ditandatangani, proses evaluasi dan seleksi dilakukan dengan mengutamakan karyawan yang sudah bekerja.


Proses evaluasi ini akan dilaksanakan dalam pekan ini untuk RSUD Dompu. Di RSUD Manggelewa, evelasui dan seleksi sudah dilakukan pada 19 – 23 Januari lalu.
“Untuk saat ini, kita menyeleksi tenaga yang ada di BLUD RSUD Dompu dulu yang tidak masuk ASN, yaitu PNS dan P3K penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,” kata Direktur RSUD Dompu, dr. Fitratul Ramadhan, Sp.P dikonfirmasi pekan kemarin.


Untuk tahap awal, seleksi dilakukan secara internal RSUD Dompu. Ketika kebutuhan tenaga sesuai dengan analisis jabatan masih kurang, maka akan dibuka untuk tenaga dari luar.
Namun untuk tenaga keamanan, RSUD Dompu telah bekerjasama dengan pihak ketiga sejak tahun lalu. “Mulai tahun kemarin, tenaga Security sudah dipihak ketigakan dengan skema outsourcing,” ungkapnya.


Di RSUD Manggelewa, proses seleksi dan evaluasi tenaga kontrak BLUD sudah dilakukan. Perekrutan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 85 tahun 2025 tentang pedoman pengelolaan pegawai kontrak pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Kami sudah melakukan rekrutmen pegawai kontrak BLUD sesuai ketentuan berdasarkan formasi kebutuhan dan kondisi keuangan Rumah Sakit,” jawab dr. H. Laela Soraya.


Diantara tenaga yang telah direkrut seperti dokter, bidan, perawat/perawat anestesi, analis, tenaga sopir, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan. “Totalnya 132 orang. Kita prioritaskan bagi tenaga non ASN yang ada di Rumah Sakit,” katanya.


Selain RSUD Dompu, RSUD Manggelewa, 10 Puskesmas se-Kabupaten Dompu juga telah berubah status sebagai BLUD. Status BLUD ini memberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan. Yaitu pendapatan dari jasa layanan, hibah, kerjasama bisa langsung dibelanjakan tanpa harus menyetor ke kas daderah terlebih dahulu.


Namun perekrutan kembali karyawan ini belum dilakukan di tingkat puskesmas pasca berakhirnya masa kontrak karyawan per 31 Desember 2025 lalu. “Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari dinas untuk tenaga non ASN,” ungkap Sitti Akmal, S.Kep.Ners, Kepala Puskesmas Rasabou Hu’u kemarin. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO