Mataram (suarantb.com) — Pemprov menetapkan secara final 40 desa dan kelurahan sebagai sasaran awal Program Desa Berdaya Transformatif tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari Program Unggulan Desa Berdaya Gubernur NTB, Lalu. Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Damayanti Putri, yang dirancang sebagai instrumen strategis dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem secara terukur dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil, L. Hamdi, M.Si, Selasa, 3 Februari 2026 menjelaskan, bahwa Program Unggulan Desa Berdaya dibangun dengan dua pilar utama sebagai lokomotif pembangunan daerah, yakni sektor pariwisata untuk memperkuat posisi NTB sebagai destinasi wisata dunia, serta sektor pertanian melalui pembangunan ekosistem industri pertanian dan subsektornya guna mendukung ketahanan pangan.
“Strategi implementasinya berbasis kolaborasi, melibatkan sinergi pemerintah desa, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat, bersama swasta, perguruan tinggi, mitra pembangunan, dan komunitas lokal,” ujar mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB ini.
Program Unggulan Desa Berdaya, lanjut Lalu Hamdi, dilaksanakan melalui dua skema utama, yaitu Desa Berdaya Tematik dan Desa Berdaya Transformatif.
Untuk Desa Berdaya Tematik, sasaran mencakup 1.166 desa dan kelurahan di NTB, yang didukung melalui program dan bantuan keuangan pemerintah provinsi secara bertahap sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Desa atau kelurahan dapat mengusulkan tema pembangunan yang paling relevan dengan persoalan lokalnya.
Terdapat 20 tema Desa Berdaya Tematik yang dapat dipilih, antara lain: Desa Tanpa Kemiskinan, Desa BUMDes Maju, Desa Sadar Zakat dan Pajak, Desa Koperasi Merah Putih, Desa Tangguh Bencana, Desa Tanpa Banjir, Desa Mandiri Pangan, Desa Tanpa Rumah Tidak Layak Huni, Desa Hijau, Desa Bebas Sampah, Desa Bebas Narkoba dan Judi Online, Desa Sehat dan Bebas Stunting, Desa Belajar dan Literasi, Desa DIACantik, Desa Wisata Maju, Desa Tanpa Kawasan Kumuh, Desa Industri dan Produk Ekspor, Desa Tanpa Krisis Air Bersih, Desa Inklusi/GEDSI, serta Desa Agro-Maritim dan Agro-Forestry.
Sementara itu, lanjutnya, Desa Berdaya Transformatif merupakan program penajaman dari Desa Berdaya Tematik yang secara khusus menyasar 106 desa dan kelurahan miskin ekstrem di NTB secara bertahap. Program ini menggunakan pendekatan bottom-up dan place-based development, di mana desa diposisikan sebagai simpul strategis pembangunan lintas sektor menuju visi NTB Makmur Mendunia.
Pada tahap awal tahun 2026, Desa Berdaya Transformatif difokuskan pada 40 desa dan kelurahan, dengan sasaran 7.250 kepala keluarga miskin ekstrem atau sekitar 19.052 jiwa. Penetapan dilakukan berdasarkan verifikasi data Regsosek dan DTSEN Desil 1, serta kesiapan wilayah dan potensi ekonomi lokal.
40 desa dan kelurahan tersebut meliputi: Desa Taman Ayu, Desa Buwun Mas, Desa Batu Putih, Desa Mekar Sari, Desa Batu Mekar, Desa Barabali, Desa Bangket Parak, Desa Banyu Urip, Desa Mangkung, Desa Pemepek, Desa Kelebuh, Desa Ungga.
Desa Pijot, Desa Sakra, Desa Tetebatu, Desa Lendang Nangka Utara, Desa Pringgabaya Utara, Desa Pesanggrahan, Desa Sembalun Bumbung. Desa Pada Suka, Desa Motong, Desa Lape, Desa Labuhan Aji.
Desa Saneo, Desa Sori Tatanga, Desa Mbawa, Desa Nipa, Desa Seteluk Tengah, Kelurahan Telaga Bertong, Desa Sigar Penjalin, Desa Gumantar, Desa Bayan, Desa Senaru, Desa Malaka, Kelurahan Bintaro, Kelurahan Pagutan Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kelurahan Mandalika, Kelurahan Jatibaru dan Kelurahan Ntobo.
“Sasaran desa berdaya transformatif sudah ada (40 desa, 7.250 KK) saat ini sampai akhir Februari 2026 sedang diverivali oleh pendamping desa,” jelas Lalu Hamdi.
Sebagai pembeda dari bantuan konvensional, Desa Berdaya Transformatif menitikberatkan pada ketepatan sasaran dan pendampingan intensif selama dua tahun, mencakup aspek sosiologis, psikologis, dan finansial, serta mendorong transisi keluarga miskin ekstrem dari pola konsumsi menuju kegiatan produktif.
Untuk itu, Pemprov NTB akan melibatkan 144 tenaga pendamping Desa Berdaya Transformatif, dengan rasio satu pendamping untuk 50 kepala keluarga. Pendamping bertugas melakukan verifikasi data, pemetaan potensi lokal, fasilitasi bantuan sosial dan pengembangan usaha, serta memantau progres keluarga dampingan secara berkala.
“Targetnya jelas, dalam dua tahun keluarga miskin ekstrem di desa sasaran sudah keluar dari kemiskinan ekstrem dan memiliki sumber penghidupan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (bul)



