spot_img
Selasa, Februari 3, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIJaksa Agendakan Periksa Penguasa Lahan, Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami Bima

Jaksa Agendakan Periksa Penguasa Lahan, Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami Bima

Mataram (suarantb.com) – Sejumlah pihak yang diduga sebagai penguasa lahan di kawasan reklamasi pantai Amahami, Kota Bima, kini masuk agenda pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Siapa pun yang di sana (penguasa lahan) akan kami mintai keterangan,” Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said, Selasa 3 Januari 2026.

Zulkifli mengatakan, perkara ini kini masih bergulir di tahap penyelidikan jaksa. Oleh karena itu ia mengaku belum dapat memberikan informasi lebih rinci.

Dia hanya menegaskan bahwa pengumpulan data dan bahan keterangan masih menjadi agenda di tahap penyelidikan tersebut. Agenda pemeriksaan saksi sebutnya tak hanya terbatas pada penguasa lahan, tetapi juga pejabat pemerintah terkait.

Terpisah, pada Senin 2 Februari 2026, sekelompok masyarakat datang berunjuk rasa di depan Gedung Kejati NTB. Mereka meminta agar pihak kejaksaan mengambil langkah cepat dalam menangani kasus tersebut

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Yusuf Permana saat menemui massa aksi waktu itu menegaskan, penyelidikan kasus ini terus menunjukkan progres.

“Kami akan tetap melakukan penyelidikan dan kami akan infokan kembali setelah ada hasilnya,” ucap Hendarsyah.

Berdasarkan data dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai cukup besar. Guna mendorong pengembangan wilayah Amahami sebagai kawasan wisata. Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, M. Qurais H. Abidin.

Realisasi sejumlah proyek fisik tersebut tercatat berlangsung sejak tahun 2017. Pada tahun itu, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami, dengan pelaksanaannya berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.

Masih pada tahun yang sama, terdapat pula proyek pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar. Proyek tersebut terlaksana di bawah tanggung jawab satuan kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima kembali mengucurkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pelaksanaan proyek ini juga berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.

Sebagai informasi, kawasan Amahami ditetapkan sebagai salah satu fokus pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pariwisata. Hal itu untuk mendorong lahirnya sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Kota Bima.

Pada perkembangan terakhir, tahun 2025, pemerintah daerah tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek tahun 2018.

Kawasan ini juga disinyalir masuk dalam objek penanganan pihak kejaksaan, seiring terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan hasil reklamasi. Dari data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemkot Bima, tercatat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi. Mulai dari tiga are hingga mencapai belasan hektare. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO