Praya (suarantb.com) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah (Loteng), Taufikurrahman, PN., menegaskan persoalan kekurangan anggaran upah bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2026, sudah diantisipasi sejak awal. Di mana nantinya kekurangan anggaaran tersebut akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun ini.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan para tenaga PPPK paruh waktu Loteng tidak perlu khawatir upahnya tidak akan dibayar karena persoalan kekurangan anggaran. “(Kekurangan anggaran upah PPPK paruh waktu Loteng) rencananya akan dianggarkan di APBD perubahan 2026,” sebut Taufikurrahman, PN., saat dikonfirmasi Suara NTB, Selasa (3/2/2026).
Pemkab Loteng sendiri sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar pada tahun 2026 ini untuk membayar upah tenaga PPPK paruh waktu. Dengan rata-rata upah antara Rp400 ribu sampai Rp500 ribu. Dari total anggaran yang dibutuhkan sejauh ini anggaran yang tersedia baru sekitar Rp9,1 miliar, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp7 miliar.
Arman, sapaan akrab Kepala BKAD Loteng ini, mengungkapkan alokasi anggaran sebesar Rp16 miliar tersebut tidak seluruhnya untuk upah tenaga PPPK paruh waktu yang saat ini berjumlah 4.540 orang. Itu sudah termasuk alokasi anggaran untuk iuran BPJS kesehatan serta BPJS ketenagakerjaan bagi tenaga PPPK paruh waktu.
Jadi selain mendapatkan upah, tenaga PPPK paruh waktu juga mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. “Anggaran itu terdiri dari upah, jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja,” tegas mantan Kepala Dinas Pertanian Loteng ini.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., menyebutkan kalau tenaga PPPK paruh waktu hanya mendapat layanan BPJS kesehatan. Sementara untuk layanan BPJS ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab tenaga PPPK paruh waktu bersangkutan.
“Soal itu sudah di-update sama pak Sekda (Loteng). Jadi InsyaAllah (tenaga PPPK paruh waktu) dapat dua-duanya (BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan). Sesuai dengan kontrak yang mereka tanda tangani,” imbuhnya. (kir)



