spot_img
Selasa, Februari 3, 2026
spot_img
BerandaHEADLINENTB Darurat Kekerasan, Pernikahan Dini hingga Kehamilan Remaja Belum Bisa Tertangani

NTB Darurat Kekerasan, Pernikahan Dini hingga Kehamilan Remaja Belum Bisa Tertangani

 

PROVINSI Nusa Tenggara Barat (NTB) darurat kekerasan. Selama tahun 2025, ditemukan sebanyak 633 kasus kekerasan terhadap anak, naik sekitar 30 kasus dibandingkan tahun 2024, yang mencapai 603. Pernikahan dini di daerah juga belum bisa tertangani, tahun ini kasus pernikahan anak, khususnya yang masih berada di lembaga pendidikan di NTB mencapai 511 kasus. Meski menurun jika dibandingkan tahun 2024, namun NTB masih memegang posisi tertinggi daerah dengan kasus pernikahan dini terbanyak di Indonesia.

Daerah dengan kasus pernikahan dini tertinggi yaitu Bima dengan jumlah dispensasi kawin tertinggi mencapai 262 kasus. Disusul Dompu sebanyak 87 kasus dan Sumbawa sebanyak 81 kasus. Selanjutnya ada Lombok Barat dengan 55 kasus, Lombok Tengah 16 kasus, Mataram 5 kasus, Lombok Timur 3 kasus, dan Kabupaten Sumbawa Barat dengan 2 kasus.

Koordinator Bidang Perlindungan Anak, Dinas Sosial PPA NTB, Sri Wahyuni mengatakan, kasus kehamilan remaja juga cukup banyak di NTB. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan data resmi total kehamilan remaja dari Dinas Kesehatan NTB.

“Terus kehamilan remaja dari 511 anak itu, berarti kan cukup tinggi, kita juga di sebelahnya darurat pernikahan anak, juga darurat pernikahan siri,” katanya.

Di balik turunnya kasus pernikahan dini yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag), ditemukan kasus pernikahan siri yang hingga saat ini tak kunjung bisa diberantas. Ia menegaskan, praktik pernikahan siri masih banyak terjadi di NTB. Fenomena tersebut, kata dia, juga menjadi perhatian lembaga internasional seperti UNICEF

“Itu yang ditemukan oleh UNICEF. Kemarin kita bekerja sama dengan LPA, dengan UNICEF juga,” tuturnya.

Menurutnya, pernikahan anak tidak lepas dari perubahan pola hidup remaja dan lemahnya kontrol keluarga. Termasuk juga dengan perkembangan media sosial serta pola asuh yang salah.

Menyikapi angka kekerasan, pernikahan, hingga kehamilan remaja di NTB yang fluktuatif, Pemprov NTB telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten hingga masyarakat adat. “Sampai kita bicara dengan pihak bupati. Mereka pun juga siap untuk membuat perda yang intinya dia mengubah awig-awig desa,” ungkanya.

Perubahan aturan adat dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perlindungan anak. Menurutnya, selama ini stigma masyarakat turut mempengaruhi terpeliharanya kasus pernikahan dini di NTB.

“Mungkin awig-awignya diubah seperti apa. Jadi hukum adat dan masyarakat adat sudah mulai mengikuti hukum dari pemerintah dan secara masif juga mencegah perkawinan anak,” jelasnya.

Banyak Kasus Kekerasan

Pemerhati Pendidikan di NTB, Dr. Muhammad Nizaar, M.Pd., Selasa (3/2/2026) mengakui, cukup banyak jenis kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk ponpes, seperti kekerasan fisik, verbal, seksual, dan kekerasan simbolik.

Menurutnya, pola yang terjadi sebenarnya ada dua bentuk, yakni kekerasan oleh guru kepada siswa dan siswa kepada siswa lain. Kekerasan oleh guru kepada siswa lebih disebabkan pola didikan guru belum sesuai dengan kaidah pendidikan yang sebenarnya. Penguatan literasi tentang kekerasan perlu menjadi muatan dalam pelatihan guru. “Sehingga guru memahami dengan baik implementasi membedakan antara tegas dan keras,” ujarnya.

Kedua, kekerasan antar siswa, lebih disebabkan faktor pola lama senioritas. Faktor itu, diperparah lagi dengan minimnya pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan eksternal siswa.

Selain itu, minimnya kontrol terhadap pola interaksi antara guru dan santri membuka celah besar terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Ponpes. Sehingga, celah itu kerap kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan bejatnya.

“Di pesantren fungsi kontrol perlu dikuatkan sehingga hadirnya Satuan Tugas (Satgas) jangan dianggap sebagai ancaman terhadap kepercayaan terhadap kredibilitas para guru, tetapi harus dinilai sebagai perangkat sekolah yg akan membantu meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para santri,” terang Nizaar.

Dari sejumlah jenis dan faktor penyebab kekerasan seksual di lingkungan ponpes itu, Nizaar mendorong agar pengawasan dan pemantauan oleh pihak terkait menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu ia menyarankan agar Satgas yang bertugas mengawasi dan mencegah potensi kekerasan terjadi untuk diperkuat. Menurutnya, Satgas yang sebelumnya pernah dibentuk tidak berfungsi dengan baik dan seharusnya “Saya rasa perlu penguatan secara terus-menerus agar tidak terus terjadi kasus serupa,” tegasnya.

Menurutnya, dengan maraknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini menjadi alarm serius agar Satgas betul-betul dimanfaatkan peran dan fungsinya.

“Saya nilai dengan banyaknya kasus kekerasan yang terungkap saat ini fungsi agar Satgas benar-benar “bernyawa” dengan memperbanyak sosialisasi untk memperkenalkan indikasi-indikasi perilaku kekerasan seksual kepada para siswa, agar para siswa memahami dan bisa mengenal potensi kekerasan yang akan terjadi,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan agar keberadaan Satgas tidak lagi dinilai sebagai upaya pembatasan wewenang guru di pesantren. Akan tetapi, mesti dilihat sebagai bentuk layanan pesantren. Pada tataran Kementerian Agama kiranya perlu mengawal tujuan mulia dari adanya Satgas dengan cara mewajibkan pada pesantren-pesantren,” tandasnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, Selasa (3/2/2026) mengaku bahwa pihaknya mencatat ada 16 kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes di NTB dari 2023-2205. Pola kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut juga selalu sama.

Joko menyebutkan, rata-rata kasus dugaan kekerasan seksual selalu terjadi di lingkungan Ponpes yang pengelolaannya masih tradisional. Yakni ponpes yang menganggap gurunya punya ilmu yang bisa memberikan keberkahan. “Yang punya ruang berkhalwat. Serta ponpes yang tidak memiliki pemisahan antara santri perempuan dan laki-laki,” katanya.

Modus dalam kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes juga selalu sama kata Joko. Selalu berkaitan dengan relasi kuasa antara santri dan petinggi ponpes. “Modusnya ya mereka memelintir ayat-ayat, menggunakan dalil pengobatan, dan mengaku yang melakukan pencabulan adalah jin,” sebutnya.

Dari 16 kasus yang ia kawal selama 2023-2025, hanya 11 kasus yang ia kawal hingga masuk meja persidangan. Joko juga tak menampik bahwa kekerasan seksual di ponpes sering dialami korban bertahun-tahun lamanya baru berani bercerita.

Berkaca pada dua kasus dugaan kekerasan seksual yang telah masuk pengusutan pihak kepolisian di awal 2026 ini. Yakni kasus kekerasan seksual di salah satu ponpes di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur dan satu ponpes di Lombok Tengah.

Dari dua kasus tersebut, kata Joko, korbannya ada yang mengalami dugaan kekerasan seksual di tahun 2015 hingga 2023. Ada yang berani berbicara setelah mereka lulus dari ponpes tersebut.

Ia pun tak menampik kerentanan ponpes menjadi tempat adanya dugaan kekerasan seksual ketimbang instansi pendidikan yang lain. Karena sistem boarding school memberikan kerentanan para santri mendapatkan kekerasan seksual.

Joko berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam mengatasi maraknya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan ponpes itu. “Saya tidak pernah menyalahkan ponpesnya. Tapi ini ada oknum yang perlu kita berantas,” tandasnya.

Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Pada awal 2026, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Peredaran Orang (Dit PPA-PPO) tengah mengusut dua kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes.

Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, Selasa (3/2/2026) menyebutkan dalam dua kasus tersebut, pihaknya kini telah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang diperiksa masih pada para korban yang melapor ke pihak kepolisian.

Dalam kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu ponpes di Lotim, dua santriwati kini telah teridentifikasi sebagai korban. Salah satu korban diduga telah mendapat dugaan kekerasan seksual dari oknum tuan guru itu selama 10 tahun sejak 2015. Sedangkan satu korban lainnya menjadi korban saat berumur 17 tahun sejak 2024.

Modusnya, terduga pelaku melakukan pembersihan rahim terhadap korban. Terduga pelaku juga memanipulasi korban untuk tidak melaporkan tindakannya. Dia mengatakan kepada korban bahwa suatu saat dia akan difitnah melakukan dugaan kekerasan seksual.

Sedangkan di kasus dugaan kekerasan seksual pada salah satu ponpes di Loteng, enam santriwati tercatat menjadi korban. Modus dalam kasus ini para santriwati diminta untuk melakukan Sumpah Nyatoq.

Setelah sumpah tersebut, pimpinan pondok pesantren yang dilaporkan itu kemudian membacakan doa yang diyakini memiliki karomah sebagai bentuk perlindungan. Air yang digunakan dalam prosesi tersebut dimantrai dan dipercaya dapat memberikan keselamatan serta perlindungan bagi korban.

Setelah meminum air yang telah didoakan oleh guru tersebut, para korban kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan seksual. Lebih lanjut, bentuk perbuatan yang dialami korban beragam, mulai dari pencabulan hingga persetubuhan. (era/sib/mit)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO