Tanjung (suarantb.com) – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menemukan indikasi penerima bansos terhubung dengan transaksi situs judi online (Judol). Hal tersebut diketahui setelah dinas melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dana Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinsos PPPA KLU, Fathurrahman, S.Sos., kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026 mengungkapkan, penerima Bansos yang tercatat dalam DTKS diduga terhubung dengan situs terlarang judi online. Dugaan tersebut muncul dari sejumlah informasi yang diterima, yang selanjutkan ditelusuri melalui koordinasi dengan PPATK.
Kendati demikian, pihaknya tidak serta-merta mencoret penerima Bansos dari data DTKS. Pasalnya, akses yang terhubung dengan situs judi online tidak sepenuhnya mengatasnamakan penerima, melainkan unsur anggota keluarga penerima.
“Dari hasil kerja sama Kementerian Sosial dengan PPATK, ditemukan sekitar 300 penerima bansos di Lombok Utara yang terindikasi transaksi mencurigakan. Bukan berarti yang melakukan judi online itu penerimanya. Banyak kasus ternyata anaknya yang bertransaksi,” ungkap Fathurrahman.
Ia menegaskan, penerima Bansos yang tidak terlibat langsung dalam judi online, disediakan mekanisme sanggahan dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten sebagai langkah pemulihan. Fathurrahman menyebut, sanggahan dan klarifikasi yang dilakukan oleh penerima bansos mencapai 70 persen.
“Apabila penerima terbukti terlibat langsung, maka otomatis langsung terhapus oleh sistem Kementerian Sosial, bukan oleh pemerintah daerah,” sambungnya.
Ia melanjutkan, Dinsos juga tetap melakukan pemutakhiran data DTKS secara berkelanjutan. Di mana, data terbaru dirilis oleh Kementerian setiap tiga bulan.
Dikatakannya, pembaruan data yang melibatkan usulan dari masyarakat dilakukan melalui mekanisme pengecekan lapangan atau ground check oleh para pendamping sosial, khususnya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pihaknya juga berharap, aparat desa beserta aparat kewilayahan diharapkan memberi masukan terhadap perubahan status ekonomi warganya.
Masyarakat juga diberi ruang partisipatif dalam pemutakhiran data. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos”. Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengecek posisi desilnya sekaligus mengajukan usulan pembaruan data secara mandiri baik terhadap dirinya sebagai usulan atau pun sanak keluarganya.
“Sejak awal, DTKS ini memang memiliki tingkat error lebih dari 12 persen, baik inclusion error maupun exclusion error. Ada masyarakat yang seharusnya tidak menerima tapi masuk di desil 1 sampai 5, dan sebaliknya ada yang layak namun berada di desil 6 sampai 10. Ini yang terus kami benahi,” pungkasnya. (ari)



