Tanjung (suarantb.com) – Kepolisian Resor Lombok Utara berhasil mengungkap terduga pelaku pembobol Rama Mart dan Toko Alan Sport, di Dusun Teluk Dalem Keren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung. Dua orang terduga pelaku ditangkap dan diamankan berikut barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, S.H,. M.H., Selasa (3/2/2026) menyampaikan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pembobolan Toko Rama Mart dan Toko Alan Sport merupakan hasil kerja sama Team Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara bersama Team Puma Polresta Mataram. Para pelaku, masing-masing, IT (27) dan MRRS (17) – keduanya warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap pada Senin (2/2). Pelaku diamankan pada pukul 20.00 Wita di wilayah domisili pelaku.
“Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Para pelaku beraksi sekitar pukul 05.25 Wita, bertempat di Toko Alan Sport dan Toko Rama Mart,” ungkap Wilandra.
Aksi yang dilakukan pelaku baru diketahui korban – pemilik toko, pada pagi saat toko akan dibuka pukul 07.00 Wita. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Lombok Utara untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Wilandra menyatakan, setelah menerima informasi dari saksi, petugas melakukan pengecekan di TKP. Ditemukan tembok bagian belakang toko dalam kondisi berlubang, serta sejumlah barang dagangan telah hilang.
Akibat kejadian kedua toko yang di bobol oleh terduga pelaku, total kerugian dari kedua korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp15 juta.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda NTB, petugas Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Satreskrim kemudian melakukan pencarian kedua pelaku di wilayah Kecamatan Ampenan. Dengan bantuan Polresta Mataram, kedua pelaku berhasil diringkus.
“Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat yang digunakan untuk melakukan pencurian serta barang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada beberapa pihak,” papar Wilandra.
Adapun Barang Bukti yang diamankan meliputi, 1 buah palu hammer, 3 pasang sepatu futsal, 1 buah kacamata warna putih, 1 buah jaket warna hitam, serta 4 buah tabung gas LPG 3 kg.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ari)



