Selong (suarantb.com) – Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang didemo warganya diduga banyak dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menyikapi hal itu, Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur menyatakan sikap siap memberikan langkah pembelaan. FKKD menyatakan tegas menolak adanya upaya kriminalisasi terhadap kepala desa. Forum ini bersiap melakukan langkah advokasi dan pembelaan bagi anggotanya yang merasa dirugikan.
Ketua FKKD Lotim, Khaerul Ihsan, kepada Suara NTB di Selong, Senin 2 Februari 2026 menyampaikan kekhawatiran bahwa dinamika permasalahan di lapangan kerap dijadikan celah untuk “mengobok-obok” dan mengkriminalisasi kepala desa. Ia meminta agar tidak semua persoalan langsung menjadikan kepala desa sebagai sasaran pemanggilan.
“Kami mohon kepada pihak APH dalam misi apapun, mari bina kami, bimbing kami. Kalau memang ada kekeliruan, luruskan. Jangan dijadikan celah untuk melakukan intimidasi atau kriminalisasi,” tegas Ihsan, yang juga merupakan Kepala Desa Masbagik Utara Baru ini.
Ihsan menyayangkan banyaknya pemanggilan terhadap kepala desa, termasuk pascademonstrasi, padahal penanganan urusan teknis seringkali dilakukan oleh Penjabat Sementara (Pjs.) atau perangkat desa lainnya. Ia menilai pola pemanggilan dengan dalih laporan masyarakat itu terkesan tidak adil dan seperti “gerakan senyap” yang mengganggu ketenangan kerja para kepala desa.
“Jangan sedikit-sedikit kepala desa yang dipanggil. Padahal yang mengerjakan bukan kepala desa. Kepala desa betul sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, tapi pelaksana teknisnya ada Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD),” jelasnya.
Ihsan menegaskan FKKD siap melakukan pembelaan terhadap marwah kepala desa mana pun yang didiskreditkan. Sebelum melakukan aksi yang lebih masif, forum ini berharap aspirasinya didengar. Ia mengusulkan agar proses audit dan pemeriksaan merujuk pada SKB Tiga Menteri, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIPD) seperti BPKP dan Inspektorat terlebih dahulu.
“Jalankan SKB Tiga Menteri itu. Serahkan ke APIPD. Dari temuan itulah baru dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jika ada indikasi,” sarannya.
Wakil Ketua FKKD Lotim, H. Maidy, menambahkan harapan agar APH lebih mengedepankan aspek pengayoman dan pembinaan, bukan penindakan. Ia menekankan bahwa kepala desa adalah manusia biasa yang membutuhkan lingkungan kerja yang tenang dan nyaman.
“Kami berharap dalam konteks APH: bina kami, ayomi kami. Bukan semata-mata APH itu super power dengan penindakan,” ujar Maidy.
FKKD Lotim mendorong agar setiap proses hukum terhadap kepala desa dilakukan secara proporsional, adil, dan mengutamakan pembinaan. Forum ini menyatakan komitmennya untuk tetap menjadi wadah pengayoman dan advokasi bagi seluruh kepala desa di Lombok Timur guna memastikan keberlangsungan pembangunan desa yang kondusif. (rus)



