spot_img
Rabu, Februari 4, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARADiterima DPRD KLU, Pengusaha Keluhkan Dampak Insinerator Sampah TPST Gili Trawangan

Diterima DPRD KLU, Pengusaha Keluhkan Dampak Insinerator Sampah TPST Gili Trawangan

Tanjung (suarantb.com) – Penanganan tumpukan sampah Gili Trawangan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator ternyata tidak berjalan mulus. Pada operasi tahap awal, Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah menerima keluhan pihak hotel.

“Kami sudah menerima keluhan sejumlah manajemen hotel. Setidaknya ada tujuh manajemen hotel yang mengeluh karena munculnya asap dari praktik pembakaran sampah di TPST Gili Trawangan,” ungkap Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar,.S.T., Rabu (4/2/2026).

Menurut dia, Dinas teknis yang bertugas mengawal sampah di Gili Trawangan harus bertindak cepat merespons keluhan tersebut. Sebab, emisi karbon dan polutan yang timbul akibat pembakaran tidak dapat dianggap sepele. Selain berdampak langsung pada kesehatan warga lokal dan wisatawan, kondisi ini juga riskan bagi citra pariwisata.

“Kalau sampai keluhan ini dilontarkan langsung oleh wisatawan asing, dampaknya bisa ke mancanegara. Ini bisa mempengaruhi kenyamanan dan keamanan, maupun tingkat kunjungan di masa depan,” sambungnya.

Lagi pula, kata Darmaji, aplikasi insenerator pada TPST Trawangan masih menjadi perdebatan. DPRD KLU sejak awal kurang menyetujui solusi instan ini, karena adanya bahaya ikutan dari proses pembakaran sampah di bawah 1000 derajat celsius.

Hasil kunjungan Komisi III DPRD ke Kementerian LH belum lama ini, juga menyadarkan DPRD bahwa solusi alat pembakar ini, masih perlu pertimbangan matang. Tidak adanya dokumen Amdal yang disodorkan ke DPRD, serta polemik insinerator di banyak daerah, menjadi alasan DPRD belum menyetujui usulan pengadaan mesin insinetator pada APBD Perubahan 2025 lalu.

“Kementerian LH sudah me-warning (mengingatkan), insinerator bukan solusi. Jangan sampai selesaikan masalah lama (sampah) dengan memunculkan masalah baru berupa emisi gas karbon dan polutan. Dampaknya bisa menimbulkan masalah besar dari pada masalah sampah itu sendiri. Menurut KLH, pembakaran pada suhu rendah di bawah 1000 derajat celsius memicu dioksin dan furan yang tidak bisa tersaring oleh masker sekalipun,” tambahnya.

Menyikapi keluhan perhotelan itu, pihaknya di Komisi III akan menjadwalkan untuk mengunjungi lokasi TPST Gili Trawangan. Pengawasan lapangan ini penting dilakukan untuk memastikan tidak ada bahaya yang mengancam masyarakat akibat penanangan sampah yang keliru oleh Pemda.

Terpisah, Kepala UPTD BLUD Persampahan pada Dinas LH KLU, Fathurrahman Wiratmo, mengakui aplikasi insinerator di TPST Gili Trawangan masih dalam tahap uji coba. Selama pembakaran sampah yang berjalan, pihaknya belum menerima ada info dan laporan keluhan sebagaimana diterima Komisi III DPRD.

“Belum ada (keluhan), kemarin-kemarin memang dihidupkan untuk uji coba alat,” ujarnya.

Wiratmo menyatakan, alat insinerator yang tersedia di TPST Gili Trawangan tersedia satu unit. Mesin ini terpasang dari bantuan BKKBN. Dalam praktiknya, alat dihidupkan menggunakan tenaga listrik. Hasil uji ini sendiri masih harus dikonfirmasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait uji baku mutunya.

“Untuk kajian lingkungan sendiri, dinas menggunakan UKL/UPL. Dokumennya sedang dalam pembahasan perubahan yang dilakukan oleh KKP langsung,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO