Mataram (suarantb.com) – Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa dugaan pembunuhan Maria Matilda Munoz Cazorla, warga negara (WN) Spanyol di Hotel Bumi Aditya, Lombok Barat, 18 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/2/2026). Ni Made Saptini mewakili penuntut umum membacakan tuntutan tersebut.
Dalam tuntutannya, Saptini menyatakan kedua terdakwa, Suhaeli dan Heri Ridwan bersalah melakukan dugaan pembunuhan berencana. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu penuntut umum, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut agar para terdakwa dihukum penjara selama 18 tahun,” ucap Saptini dalam amar tuntutannya.
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula pada April 2025. Saat itu terdakwa Suhaeli yang bekerja di Hotel Bumi Aditya pernah dimarahi korban dengan suara keras menggunakan bahasa Spanyol. Meski tidak memahami ucapannya, Suhaeli mengaku merasa dihina dan menyimpan dendam terhadap korban.
Pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, Suhaeli dan Heri merencanakan pencurian di kamar hotel milik korban. Dalam aksinya, keduanya mengaku akan mengeksekusi (membunuh) WN Spanyol itu jika ia terbangun.
Pada tengah malam, keduanya menuju Hotel Bumi Aditya. Heri lebih dulu memastikan korban sudah tertidur. Pada pukul 03.30 Wita, Heri masuk ke kamar korban melalui jendela samping yang terbuka. Ia sempat mengambil uang Rp7.000, namun karena tidak menemukan barang berharga, ia keluar dan kembali masuk bersama Suhaeli untuk menggeledah kamar.
Korban sempat terbangun sehingga terdakwa membekap wajah korban dengan handuk dan memiting lehernya dari belakang. Setelah korban lemas dan tak sadarkan diri, tubuhnya diseret jatuh dari ranjang ke lantai.
Setelah korban tak bergerak, jasadnya digulung menggunakan selimut. Darah yang tercecer di lantai kamar dipel untuk menghilangkan jejak. Mayat korban kemudian disembunyikan di ruang genset hotel.
Dalam keadaan korban telah tewas, Suhaeli mengambil barang-barang milik korban, yakni satu unit ponsel Samsung A12, uang tunai Rp3 juta, dua kartu ATM, serta mata uang asing. Uang hasil curian itu dibagi rata, masing-masing memperoleh Rp1,5 juta. Ponsel korban kemudian digadaikan dan uangnya kembali dibagi dua.
Empat hari kemudian, pada 6 Juli 2025, kedua terdakwa mengecek kondisi jenazah. Tubuh korban sudah membusuk dan dipenuhi lalat. Untuk menghindari bau menyengat, jasad korban dipindahkan ke halaman belakang kamar nomor 136 dan ditutup dengan daun serta seng.
Awal Agustus 2025, karena pihak kepolisian mulai melakukan pemeriksaan di hotel, Heri kembali memindahkan jenazah ke sebuah bangunan kosong di sudut area hotel. Ketika polisi menemukan barang-barang korban di tempat sampah hotel pada 24 Agustus 2025, kedua terdakwa memutuskan menghilangkan jenazah secara permanen.
Kedua terdakwa membawa jenazah korban di kawasan tanjakan Alberto. mereka melemparkan tubuh korban ke semak-semak di tepi jalan. Setelah itu, jenazah diangkat ke Pantai Loco dan dikuburkan di pasir sedalam sekitar 50 sentimeter di dekat bangunan hotel yang sudah terbengkalai. (mit)


