Mataram (suarantb.com) – Pengadilan Negeri Mataram memvonis mantan dosen berinisial LRR, pelaku dugaan kekerasan seksual sesama jenis dengan 6 tahun penjara. Vonis LRR dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/2/2026).
Laily Fitria Titin Anugerahwati dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa LRR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
”Menyalahgunakan kepercayaan atau perbawa untuk memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan terhadap lebih dari satu orang” ucap Laily.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primair penuntut umum. Yakni Pasal Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut LRR dengan hukuman 8 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sebagai informasi, pihak kepolisian mulai mengusut perkara ini pada akhir 2024. Pada 21 April 2025, polisi resmi menetapkan LRR sebagai tersangka. Sebelumnya terdakwa merupakan dosen yang mengajar di tiga universitas di Mataram.
Sebelum menetapkan LRR sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, pihak terlapor, dan saksi ahli. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan dugaan pelecehan ke Polda NTB pada 26 Desember 2024.
Dalam laporannya, korban yang merupakan alumni dari salah satu universitas di Mataram mengaku mengalami pelecehan pada September 2024 saat mengikuti kegiatan di paguyuban milik terlapor. Para korban merupakan mantan mahasiswa dan teman organisasi dari tersangka.
Terdakwa diduga menggunakan relasi kuasa yang ada pada dirinya dan korban. Selain itu, ia juga menggunakan prabawanya sebagai seseorang yang ahli di bidang agama. (mit)



