GUBERNUR Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan. Dorongan itu disampaikan di hadapan tujuh kepala daerah kepulauan lainnya pada High Level Meeting Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengaku, alasan Gubernur mendorong adanya UU Provinsi Kepulauan agar daerah bisa memiliki kewenangan khusus atas daerahnya. Daerah kepulauan dinilai memiliki karakteristik yang jauh berbeda dibandingkan daerah non kepulauan.
Keamanan wilayah daerah kepulauan lebih riskan dibandingkan wilayah daratan. NTB, sebagai daerah yang terbagi 400 lebih pulau, tidak bisa dibandingkan dengan daerah yang terhubung daratan. Apalagi, NTB berada tepat di jalur Alat Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.
Dalam pertemuan tersebut, mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) NTB ini mengungkapkan Gubernur ingin memastikan perspektif pertahanan negara masuk dalam draf RUU daerah kepulauan dan mendorong kesadaran publik secara luas dengan melibatkan seluruh komponen. Mulai dari DPRD Provinsi, hingga kabupaten/kota.
Selain mengamankan daerah, dengan disahkannya UU Provinsi Kepulauan, daerah dinilai memiliki hak khusus dalam mengelola seluruh sumber daya kelautan dan perikanan di NTB. Apalagi, NTB sebagai daerah kepulauan memiliki luas perairan laut mencapai 29.159 kilometer persegi.
“Pengakuan sebagai daerah kepulauan atas karakteristik daerah kepulauan sehingga diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman demi kemakmuran daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya, Rabu, 4 Februari 2026.
RUU tersebut dinilai penting sebagai bentuk kontribusi daerah kepada negara sekaligus menghadirkan peran negara secara lebih adil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan, terlebih di tengah kuatnya political will pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam memastikan percepatan pembahasan RUU Provinsi Kepulauan, Mantan Duta Besar RI untuk Turki itu juga dikatakan mengajak daerah-daerah kepulauan di Indonesia, termasuk tujuh daerah lain yang turut menghadiri high meeting tersebut seperti Maluku, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, serta Gubernur NTT untuk menyamakan perspektif dalam memperjuangkan RUU yang informasinya telah dibahas sejak 14 tahun lalu tersebut.
Gubernur, sambungnya juga menekankan pentingnya memastikan perspektif pertahanan negara masuk dalam draf RUU Daerah Kepulauan, terkait dengan Daerah Kepulauan Provinsi yang berada di perbatasan. Menurutnya, posisi geografis daerah kepulauan memiliki nilai strategis sebagai bagian dari sistem pertahanan negara, sehingga harus menjadi salah satu daya tawar utama dalam pembahasan regulasi tersebut. (era)



