spot_img
Kamis, Februari 5, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKejari Lotim Buru Calon Tersangka Dugaan Pungli Sertifikat Tanah Hutan Sekaroh

Kejari Lotim Buru Calon Tersangka Dugaan Pungli Sertifikat Tanah Hutan Sekaroh

Selong (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) siap memburu calon tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang desa di atas lahan hutan Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lotim. Hal ini menandai peningkatan status penyelidikan kasus dugaan pungutan liar perangkat desa di Desa Sekaroh. Peningkatan status itu resmi diberlakukan sejak 3 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menjawab media di kantornya, Kamis (5/2/2026) menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tahun 2023. Modus yang diduga digunakan adalah dengan mengatasnamakan biaya pengurusan PPTKH sebagai tahap awal atau ‘objek’ reforma agraria, dengan janji akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Besaran pungutan berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp1 juta per persil. Jumlah permohonan yang terdata mencapai 1.182 permohonan,” jelas Kajari Chandrawati, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut melanggar hukum. Dari hasil penyelidikan, penyidik telah memeriksa 35 saksi, termasuk perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait, serta mengamati dokumen-dokumen penunjang. “Dari hasil itu, kami peroleh bukti permulaan yang cukup untuk menerapkan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dalam ketentuan Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001) mengatur tindak pidana korupsi di mana pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan. Sanksinya adalah pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Oktober tahun lalu. “Baru sekarang kita bisa mulai naikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ramantyo juga meluruskan bahwa kasus di Desa Sekaroh ini berbeda dengan kasus-kasus umum pengelolaan dana desa. “Perkaranya khusus terkait dugaan pungli dengan alasan pengurusan sertifikat tanah dalam skema PPTKH. Tidak ada kaitannya dengan tata kelola dana desa. Penyidikan saat ini masih terus berjalan,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti potensi kerentanan dalam program pertanahan yang melibatkan masyarakat banyak, dan kini proses hukum akan dilanjutkan untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Kasi Intelijen Kejari Lotim mengungkapkan, berdasarkan informasi dan kesaksian yang dihimpun, muncul indikasi kuat adanya aktivitas yang melanggar aturan dengan menjanjikan hak milik (SHM) atas lahan yang seharusnya hanya boleh dikelola dengan izin pengolahan hutan terbatas.

Mekanisme yang terjadi diawali dari sosialisasi oleh sejumlah kepala desa. Kemudian, melalui perintah kepala dusun (Kadus) dan RT, dilakukan pendataan warga yang berminat menggarap tanah di areal hutan produksi. Untuk setiap persil tanah yang diajukan, ditarik biaya rata-rata Rp350 ribu dari masyarakat.

“Yang disampaikan masyarakat saat kami minta keterangan, mereka dijanjikan hak milik (SHM). Namun setelah kami cek peraturan perundang-undangan terkait, hingga saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan hal tersebut. Hutan produksi hanya bisa dikelola dengan izin tertentu, bukan untuk dijadikan hak milik,” jelas Ugik.

Pihak Kejaksaan juga sudah koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur yang mengelola kawasan hutan Lindung Sekaroh tersebut. Dugaan sementara, terdapat penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa. “Masyarakat mungkin mengira mereka akan mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat tanah,” ucapnya.

“Terkait berapa banyak persil dan kerugian materiil yang dialami masyarakat, kami masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ugik menambahkan. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO