spot_img
Kamis, Februari 5, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKejari Lotim Buru Perusahaan Penunggak Iuran BPJS

Kejari Lotim Buru Perusahaan Penunggak Iuran BPJS

Selong (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) turut membantu instansi pemerintah lain seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Salah satu caranya, Kejaksaan secara aktif melakukan penagihan dan mediasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran iuran, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H. melalui kepala Seksi Datun Ananta Rizal Wibisono, menjelaskan bahwa pihaknya tidak proaktif mendatangi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan penunggakan.

“Kami menagih, membantu BPJS juga menagih, bukan ke masyarakat tapi ke perusahaan. Jadi perusahaan yang menunggak, dan itu langsung kami undang. Bukan semua, kami undang ke kantor kami kejaksaan, kami mediasi dengan BPJS kesehatan, mau pun BPJS tenaga kerja,” ujar Ananta Rizal Wibisono.

Lebih lanjut, Ananta membeberkan bahwa fokus penanganan ada pada dua masalah utama. Pertama, terkait kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Kedua, menyangkut kewajiban membayar iuran yang telah jatuh tempo namun belum dilunasi.

“Mendaftarkan pegawainya atau pekerjanya untuk mendapatkan BPJS, sama halnya dengan kepatuhan terhadap pembayaran iuran yang belum dibayarkan oleh perusahaan,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa upaya mediasi menjadi langkah pertama. Perusahaan-perusahaan yang diundang diberikan pemahaman tentang kewajiban hukumnya dan diminta segera menyelesaikan tunggakan. Jika mediasi gagal dan perusahaan tetap tidak kooperatif, Kejari tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lebih tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat iuran BPJS yang tertunggak berdampak langsung pada terhambatnya akses kesehatan dan jaminan sosial bagi puluhan bahkan ratusan pekerja dan keluarganya. Keberlanjutan program ini sangat bergantung pada kepatuhan para pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya.

Masyarakat, khususnya pekerja, diharapkan lebih kritis dan melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja diduga tidak mendaftarkan atau menunggak iuran BPJS. Laporan dapat disampaikan langsung ke BPJS setempat atau melalui Kejari untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pernah diutarakan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Selong, Elly Widiyani, tunggakan peserta iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lotim ini terbesar di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Tunggakannya mencapai Rp37 miliar lebih. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO