Kota Bima (suarantb.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Masyarakat diimbauan agar waspada terhadap pungutan retribusi sampah oleh juru pungut tidak resmi
Kepala DLH Kota Bima, Syahrial Nuryadin, mengatakan penerapan pembayaran non tunai dilakukan untuk menertibkan sistem penarikan retribusi agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah diawasi. Sistem ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembayaran retribusi sampah kini diarahkan melalui QRIS. Sistem non tunai ini lebih aman, tercatat, dan meminimalisir potensi kebocoran PAD serta praktik pungutan liar,” kata Syahrial, Rabu, 4 Februari 2026.
DLH menegaskan, seluruh petugas retribusi resmi akan dibekali identitas yang jelas serta bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Masyarakat diminta memastikan identitas petugas dan menolak melakukan pembayaran jika tidak melalui sistem digital yang berlaku.
“Kami minta warga tidak ragu menanyakan identitas petugas. Jangan membayar kepada pihak yang tidak bisa menunjukkan bukti resmi atau meminta pembayaran tunai di luar ketentuan,” tegasnya.
Syahrial juga mengingatkan bahwa besaran tarif retribusi sampah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Tarif tersebut berlaku berbeda sesuai kategori pengguna jasa.
Untuk rumah tangga, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp5.000 per bulan. Sekolah dan perguruan tinggi dikenakan Rp50.000 per bulan, sementara instansi pemerintah atau lembaga pemerintah sebesar Rp100.000 per bulan.
Usaha niaga golongan A dan B seperti kios, toko, warung, rumah makan, losmen, penginapan, homestay, serta praktik dokter, dikenakan tarif Rp25.000 per bulan. Usaha niaga golongan C, termasuk hotel melati, perbankan, telekomunikasi, BUMN/BUMD, apotek, dan distributor, dikenakan Rp100.000 per bulan.
“Untuk usaha niaga golongan D, tarif bervariasi. Hotel berbintang satu dikenakan Rp50.000 per bulan, hotel berbintang dua Rp200.000 per bulan, hotel berbintang tiga Rp250.000 per bulan, dan hotel di atas bintang tiga Rp300.000 per bulan. Rumah sakit dikenakan Rp200.000 per bulan, klinik atau rumah bersalin Rp150.000 per bulan, serta supermarket atau swalayan Rp150.000 per bulan,” paparnya.
DLH juga menetapkan tarif untuk sektor industri, yakni industri kecil Rp25.000 per bulan, industri menengah Rp50.000 per bulan, dan industri besar Rp50.000 per bulan. Penggunaan kontainer sampah oleh perusahaan, rumah sakit, atau unit usaha tertentu dikenakan tarif Rp500.000 per kontainer.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan retribusi yang tidak sesuai prosedur. “Melalui sistem pembayaran non tunai berbasis QRIS, DLH berharap pengelolaan persampahan di Kota Bima berjalan lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan,” tutupnya. (hir)


