Mataram (suarantb.com) – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair SMK di NTB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat (6/2/2026) membenarkan perihal penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut. Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, dua tersangka tersebut adalah Mantan Kasi Prasarana Dikbud NTB berinisial IKS dan dari pihak swasta berinisial MZ.
Ia mengatakan bahwa Kejati NTB telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka itu dari Polda NTB pada pertengahan Januari lalu
“Iya, ada dua berkas yang masuk dari Polda NTB,” katanya.
Zulkifli mengaku saat ini jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap berkas milik dua tersangka kasus pengadaan meubelair SMK itu.
“Masih penelitian, masih berkoordinasi dengan Polda NTB untuk kelengkapan berkas tersebut,” tandasnya.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,8 miliar.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi Kamis (5/2/2026) mengaku perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Ia mengaku belum dapat memberikan informasi apakah perkara ini telah menetapkan tersangka.
“Untuk kasus korupsi belum bisa diinformasikan sebelum tahap pra penuntutan ya. Nanti kami informasikan setelah pra penuntutan atau P-21,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengadaan meubelair atau perlengkapan sekolah di SMK di NTB itu mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, lemari kelas. Pengadaan tersebut bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp10,2 miliar.
Di tahap penyidikan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah memeriksa 57 orang saksi. Dari 57 saksi tersebut, masuk diantaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB saat itu, Dr.Aidy Furqan dan mantan Kabid SMK, Khairil Ihwan.
Selain ditangani Polda NTB, dugaan penyimpangan DAK di Dinas Dikbud NTB tahun 2023 juga tengah diusut Kejati NTB. Pengusutan di Kejati NTB berkaitan dengan pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan di SMK seluruh NTB.
Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.
Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT VK. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta. Sedangkan proyek pembangunan dimenangkan CV MI yang beralamat di Ampenan, Kota Mataram dengan harga penawaran Rp8,05 miliar. (mit)



