spot_img
Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIImbas SOTK Baru, NTB Mall Tak Lagi Beroperasi

Imbas SOTK Baru, NTB Mall Tak Lagi Beroperasi

Mataram (suarantb.com) – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) di bawah kewenangan Dinas Perdagangan, NTB Mall berhenti beroperasi. Diduga, NTB Mall mati suri imbas penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru. Penghentian operasional NTB Mall berdampak pada puluhan UMKM yang memasok produk mereka ke UPTD tersebut. Selain itu, ada juga dugaan penghentian kerja sekitar 12 karyawan.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi membenarkan NTB Mall berhenti beroperasi akibat adanya penggabungan dua UPTD, yaitu NTB Mall dan Balai Kemasan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian.

Kedua UPTD itu digabung kini menjadi Balai Kemasan Promosi dan Pemasaran Produk Daerah. Akibat penggabungan itu, NTB Mall tidak lagi memiliki payung hukum untuk terus beroperasi.

“Jadi dari penggabungan itu ya otomatis NTB Mall sudah tidak ada. Tapi ini itu di sini (UPTD baru, red),” ujarnya, Kamis, 5 februari 2026.

Selain penggabungan, UPTD itu dikatakan juga mengalami penurunan eselon. Dari yang sebelumnya eselon ll, kini menjadi eselon IV. Adapun alasan penggabungan, menurut Ahmadi karena adanya merger Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang semula Dinas Perindustrian dan Perdagangan dipisah, kini digabung.

Dalam UPTD baru, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dikatakan masih memiliki kewenangan dalam mengaktifkan kembali NTB Mall. Apalagi, UPTD baru itu dinilai memiliki tupoksi yang sama dengan NTB Mall dan Balai Kemasan.

“Jadi fungsi Balai Kemasan, Promosi dan Layanan Kemasan, kemudian pendayagunaan fasilitas sarana dan prasarana. Jadi di situ ada juga menyelenggarakan kegiatan promosi dan pemasaran produk daerah, berkaitan dengan NTB Mall,” jelasnya.

Namun, untuk menghidupkan kembali Mall milik daerah itu, perlu adanya persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui SOTK.

Menyinggung soal terjadi penurunan eselon, Ahmadi mengaku penerapan SOTK baru salah satunya untuk efisiensi. Sehingga, dengan penggabungan UPTD tersebut, sub bagian kepegawaian dihapus, diganti oleh satu kepala berasal dari pejabat fungsional.

Usulan SOTK itu, lanjutnya juga sudah mendapatkan rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pun dalam pembahasannya, Biro Organisasi Setda NTB juga meminta usulan dari OPD terkait yang membidangi dua UPTD tersebut.

Dinas Perindustrian Perdagangan NTB memastikan NTB Mall masih akan terus dilanjutkan, namun dengan arah dan fungsi yang tengah dibenahi. Ke depan, NTB Mall tidak hanya diposisikan sebagai etalase pemasaran, melainkan sebagai pusat pembinaan, pendampingan, dan peningkatan kualitas produk UMKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma, mengatakan penguatan peran NTB Mall menjadi bagian dari action plan kerja sama regional antara Provinsi NTB, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru-baru ini ditandatangani oleh para kepala daerah.

Saat ini NTB Mall belum difokuskan sebagai pusat penjualan langsung. Fungsinya masih berada dalam konteks pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi UMKM. Ia menambahkan, NTB Mall saat ini sedang dalam proses pembenahan seiring dengan adanya penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Penyesuaian ini akan menentukan arah dan peran NTB Mall ke depan. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO