Mataram (suarantb.com) – Seorang oknum pimpinan yayasan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Gunung Sari, Lombok Barat (Lobar) berinisial AF divonis 16 tahun penjara kasus pencabulan dan persetubuhan pada santriwati ponpes tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Jumat (6/2/2026) membenarkan vonis terhadap AF tersebut. “Betul yang bersangkutan divonis 16 tahun penjara, sesuai dengan data di laman SIPP PN Mataram,” jelasnya.
Berdasarkan informasi di laman sistem informasi penelusuran perkara PN Mataram, AF mendapat vonis 16 tahun penjara dari dua perkara terpisah. Ia divonis 9 tahun penjara atas perkara persetubuhan dan 7 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap para santriwati di salah satu ponpes di Gunung Sari itu.
Selain divonis 9 tahun penjara di kasus persetubuhan, AF juga dibebankan membayar denda Rp20 juta subsider 10 hari kurungan penjara. Untuk kasus pencabulan, pimpinan yayasan ponpes itu juga dibebankan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain pidana penjara dan denda, AF juga diharuskan membayar ganti rugi atau restitusi terhadap para korban pencabulan dan persetubuhan dengan total Rp640 juta. Jika ganti rugi tersebut tidak diganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
“Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa,” bunyi amar putusan yang tertera di laman SIPP.
AF juga terbukti telah melakukan perbuatan cabul dengan korban lebih dari satu orang. Vonis terhadap AF lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis dengan 10 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 6 bulan penjara dalam perkara persetubuhan. Sedangkan dalam kasus pencabulan, penuntut umum menuntut AF dengan pidana penjara 8 tahun serta denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa AF dengan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) jo. Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nokot 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan kasus ini berjalan sejak April 2025 lalu. Polisi resmi menetapkan AF sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Mataram sejak Rabu (23/4/2025).
Penetapan dia sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi hasil visum dan keterangan sejumlah saksi, korban, dan ahli.
Sebelumnya, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual, Joko Jumadi menyebutkan, korban AF merupakan alumni ponpes tersebut. Aksi bejatnya diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2023.
Sebagian besar korban mengalami kekerasan saat masih di bawah umur. Bahkan, ada korban yang mulai dilecehkan sejak kelas satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga kelas tiga Madrasah Aliyah (MA). Mayoritas korban merupakan lulusan tahun 2022–2023.
Menurut Joko, keberanian korban untuk melapor bermula dari diskusi di grup alumni usai menonton serial televisi asal Malaysia berjudul Bidaah. Para korban mengaku mengalami perlakuan serupa dengan tokoh Walid dalam serial tersebut.
“Dari grup alumni, mereka mulai menyadari kemiripan pengalaman. Kemudian para korban saling berbagi cerita dan akhirnya melapor,” ujarnya.
Modus yang digunakan terduga pelaku, lanjut Joko, adalah menjanjikan keberkahan di rahim korban. Pelaku mengklaim bahwa korban akan melahirkan anak-anak yang kelak menjadi wali. (mit)



