spot_img
Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEKejati NTB Kaji Status 15 Legislator pada Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Kejati NTB Kaji Status 15 Legislator pada Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih membuka peluang 15 anggota DPRD NTB penerima dugaan suap dari tiga tersangka kasus dugaan dana “siluman” berubah status menjadi tersangka. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menolak permohonan perlindungan belasan anggota dewan itu.

“Kita lihat nanti (kemungkinan 15 anggota dewan menjadi tersangka),” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan proses penyidikan kini masih berproses di Kejati NTB meskipun penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum. “Intinya tetap jalan. Kita lihat nanti perkembangannya bagaimana,” sebutnya.

Penyidikan jaksa masih memungkinkan 15 anggota dewan itu turut dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai penerima suap. Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perihal penolakan permohonan perlindungan oleh LPSK terhadap 15 legislator tersebut, Wahyudi mengatakan, LPSK memiliki kewenangan tersendiri untuk itu. Meskipun LSPK dalam mencapai kesimpulan penolakan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati NTB.

Sebagai informasi, tiga tersangka dalam kasus yakni IJU dari Partai Demokrat, MNI dari Partai Perindo, dan HH dari Partai Golongan Karya (Golkar). jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiga tersangka.

Peran ketiganya dalam perkara ini adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan yang mengajukan permohonan ke LPSK. Kisaran uang diduga suap yang diberikan sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar.

Terakhir, jaksa telah melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti kasus ini ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (15/1/2026). Pelimpahan ini menjadi isyarat perkara telah tuntas di tahap penyidikan dan segera disidangkan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO