Mataram (suarantb.com) – Setelah ditangkap Polda NTB atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, Jumat (6/2/2026) mengatakan, pihaknya segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan status Malaungi. AKP Malaungi, lanjutnya, akan segera dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
“Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal,” katanya.
Saat ini Kholid belum membeberkan hasil tes urine yang telah dijalani Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu. “Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses penyelidikan kini tengah dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh. Yakni membokar peran Malaungi serta seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol dan istrinya dalam peredaran narkotika di Wilayah Bima. Polisi kini telah menetapkan Bripka Karol beserta istrinya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda NTB mengamankan Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu pada Selasa malam (3/2/2026). Setelah diamankan yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda NTB untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelum mengamankan Malaungi, aparat kepolisian terlebih dahulu menggeledah ruangan Satuan ResNarkoba Polres Bima Kota. Kepolisian diduga mengamankan beberapa barang bukti (BB) bong dan klip sabu kosong serta sejumlah poket sabu.
Sementara itu, Bripka Karol dan istrinya ditangkap aparat kepolisian pada Senin dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di wilayah Dompu. Keduanya saat ini telah diamankan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut. (mit)



