Tanjung (suarantb.com) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian besi tembaga penangkal petir (ground rod) milik PLN. Aksi pelaku terjadi di sejumlah tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H., Jumat (6/2/2026), mengungkapkan kedua pelaku masing-masing berinisial ZA (31) dan JA (40). Kedua merupakan warga Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial II (31)
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Polsek Tanjung, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Sigar Penjalin, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.
“Kasus ini berawal dari laporan pihak PLN terkait hilangnya besi tembaga penangkal petir di beberapa tower SUTT, di beberapa titik di Kabupaten Lombok Utara,” ungkap Wilandra.
Dijelaskan, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Lombok Utara, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian besi tembaga penangkal petir di sejumlah tower SUTT di wilayah Lombok Utara.
Dari hasil penyelidikan, sambung Kasat Reskrim, aksi pelaku terjadi pada Senin (26/1) di beberapa tower SUTT milik PLN. Akibat perbuatan para pelaku, pihak UPT Mataram ULTG Lombok Barat mengalami kerugian sekitar Rp8,4 juta.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sejak November 2025 di beberapa tower SUTT di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tujuh buah besi tembaga penangkal petir, satu tas berisi peralatan bengkel, satu buah kabel konduktor, serta besi tembaga seberat kurang lebih 16 kilogram hasil pengembangan kasus.
Selanjutnya, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, dua pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (ari)



