spot_img
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPemkab Lobar Pangkas Birokrasi Perizinan, Investor Berencana Bangun Vila dan Bungalow di...

Pemkab Lobar Pangkas Birokrasi Perizinan, Investor Berencana Bangun Vila dan Bungalow di Gili Poh Sekotong

Giri Menang (suarantb.com) – Investor akan membangun vila dan bungalow di kawasan Gili Poh, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar). Permohonan perizinan pun tengah diajukan investor ke Pemkab Lobar. Dalam pelayanan perizinan bagi investor, Pemkab melalui Tim Terpadu OPD memastikan cepat dan mudah dengan memangkas birokrasi. Sistem survei yang dilakukan cukup sekali turun melibatkan OPD atau bidang terkait agar proses perizinan berjalan cepat dan tepat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Lalu Ratnawi mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti adanya permohonan perizinan dari investor yang ingin membangun vila di Gili Poh. “Rencana lahan yang diajukan sekitar 2 hektare lebih yang nantinya berupa villa dan bungalow di Gili Poh Sekotong,” kata Ratnawi.

Pihaknya pun telah turun melakukan survei pertama (lapangan). Survei lapangan dilaksanakan tim dan PUPRPKP dari Bidang Tata Ruang dan SDA bersama Dinas Lingkungan Hidup. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi eksisting kawasan, kesesuaian tata ruang, aspek sumber daya air, serta potensi dan daya dukung lingkungan.

Tiba di lokasi tim melakukan peninjauan terhadap site plan, meliputi batas dan luas lahan, posisi bangunan, akses jalan, ruang terbuka, sistem drainase dan jarak bangunan terhadap batas lahan. Kondisi eksisting di kawasan itu masih berupa lahan yang didominasi oleh tumbuh-tumbuhan liar yang tumbuh alami di sekitar kawasan pantai. Di lokasi ini belum ada bangunan permanen maupun aktivitas pemanfaatan lahan.

Luas lahan yang direncanakan untuk pengembangan dipekrirakan sekitar 2 hektare. Dengan karakteristik wilayah pesisir yang masih alami dan terbuka. Terakhir, tim melakukan pengukuran sepadan pantai untuk memastikan batas sepadan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sebagai dasar dalam penilaian keseisian pemanfaatan ruang dengan aspek perlindungan kawasan pesisir.

“Kegiatan peninjauan lapangan ini diharapkan menjadi dasar evaluasi dan pertimbangan dalam proses percepatan perizinan guna memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pelaksanaan survei ini, pihaknya memangkas alurnya. Di mana survei cukup sekali saja melibatka tim terpadu dari OPD atau bidang teknis terkait. Setelah itu langsung proses izin tanpa ada survei-survei tambahan lagi. “Kami mempersingkat alur dan tahapan perizinan yang panjang,” tegasnya.

Tidak lagi seperti dulu yang beberapa kali tim OPD turun sehingga memakan waktu lama.

Percepatan pelayanan perizinan ini seusai dengan perintah dan arahan Bupati Lobar agar pelayanan sektor investasi tidak bertele-tele. Bahkan Bupati menargetkan pelayanan perizinan tuntas lima hari. Sehingga pihaknya pun berupaya menidaklanjuti instruksi tersebut mulai dari turun survei awal dipersingkat hingga izin diterbitkan.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkannya proses percepatan perizinan berjalan selaras dengan kebijakan penataan ruang, prinsip keberlanjutan lingkungan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, pihaknya perlu mendetailkan gambar teknisnya untuk melihat nanti berapa kapasitas kamar villa yang akan bisa dibagun pihak investor. Terkait nilai investasi ini, belum dihitung Pihaknya secara total karena masih baru tahapan awal. Namun menurut informasi, nilainya lumayan besar. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO