spot_img
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANSusun Tatib Budaya Aman dan Nyaman, Upaya Cegah Kekerasaan di Sekolah

Susun Tatib Budaya Aman dan Nyaman, Upaya Cegah Kekerasaan di Sekolah

Mataram (suarantb.com) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB meminta sekolah jenjang sekolah menengah atas/sederajat, segera menyusun tata tertib budaya sekolah aman dan nyaman. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 6 Tahun 2026 tentang budaya aman dan nyaman di sekolah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas pada Dikpora NTB, Hj. Eva Sofia Sari, Jumat, 6 Februari 2026 menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023, memiliki tujuan yang sama yakni memastikan lingkungan sekolah aman, nyaman, tentram dan damai.

“Sebetulnya tujuannya sama. Cuma mereka dituangkan dalam aturan yang berbeda. Bagaimana menciptakan sekolah aman, nyaman, tentram, damai, asri dan indah. Supaya tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan kemudian ada perundungan,” ujarnya.

Ia menilai, budaya sekolah yang aman dan nyaman penting untuk mendukung tumbuh kembang anak dan peningkatan karakter yang berkualitas. Satuan pendidikan diharapkan dapat merajut komunikasi serta relasi yang sehat antara seluruh warga sekolah.

Dengan pola komunikasi yang sehat serta hubungan yang baik, sekolah dapat menekan kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Menurut Eva, kekerasan kerap muncul akibat relasi antara guru dan murid, serta anak dengan keluarga kurang harmonis.

“Nah, jadi ada tata tertib yang memang harus dilaksanakan oleh sekolah supaya sekolah itu nyaman. Mungkin ibaratnya kalau kita membahasakan surga bagi siswa,” jelasnya.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, tatib budaya sekolah aman dan disusun oleh satuan pendidikan dan melibatkan seluruh warga sekolah. Kepala sekolah yang bertindak sebagai pemimpin mesti memastikan partisipasi aktif guru, tenaga pendidik,siswa,wali murid dan masyarakat dalam penyusunan tartib tersebut.

Dengan partisipasi kolektif tersebut lanjutnya, dapat menjadikan sekolah sebagai ruang yang tidak saja aman bagi siswa, tetapi bagi guru dan seluruh warga sekolah.

“Jadi lima elemen ini harus memiliki hubungan yang erat, kerja sama yang bagus. Supaya tercipta sesuai apa yang diharapkan dan yang menjadi tujuan dari Permen (No 6 Tahun 2026) tadi ya, sekolah jadi aman, nyaman, dan tentram,” tandasnya.

Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 ini menekankan enam prinsip dasar dalam penyelenggaraannya. Di antaranya, humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, non deskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, dan berkelanjutan.

Keenam prinsip dasar ini memposisikan siswa sebagai subyek aktif dalam proses pembelajaran. Siswa kata dia, tidak hanya sebagai objek penerima ilmu, tapi juga sebagai elemen penting dalam memastikan lingkungan sekolah aman dan nyaman.

Selain itu, regulasi baru ini juga memfokuskan diri pada sejumlah aspek yakni spritualitas, perlindungan fisik, psikologis dan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Dengan keenam titik fokus tersebut, sekolah dapat memperkuat karakter siswa yang religius sekaligus toleran, aman dari bahaya di sekitar, inklusif dan cinta keberagaman, serta sopan dan memastikan keamanan bagi siswa. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO