spot_img
Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEKontrak Diputus, Sejumlah Guru SLB di NTB Tetap Mengajar

Kontrak Diputus, Sejumlah Guru SLB di NTB Tetap Mengajar

Mataram (suarantb.com) – Sejumlah guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih untuk tetap mengajar meski telah putus kontrak per 1 Januari 2026 lalu. Mereka adalah guru-guru yang tidak terakomodir menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sehingga, otomatis status kepegawaian mereka tidak diperpanjang sesuai dengan peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, Drs. H. Surya Bahari membenarkan adanya sejumlah guru SLB yang tetap mengabdi meski tidak menerima gaji. “Itu kan guru-guru yang tidak memenuhi syarat jadi PPPK Paruh Waktu. Sekarang kita sedang usulkan bagaimana solusinya agar mereka terakomodir,” ujarnya.

Mengetahui adanya guru SLB yang tetap mengabdi meski tidak menerima gaji, karena tidak terdata dalam data kepegawaian, Surya mengaku pihaknya sedang berupaya mencarikan solusi agar para guru ini bisa kembali mendapatkan haknya. Apalagi, lanjutnya, jumlah guru SLB di NTB masih minim. Berdasarkan data terakhir, terdapat hanya sekitar 900 guru SLB dari total 18 ribu guru di NTB.

“Jangan sampai karena dia dirumahkanlah istilahnya, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menjadi terhenti,” lanjutnya.

Ia mengaku, pihaknya sempat mendatangi salah seorang guru SLB yang diputus kontrak. Menurutnya, guru-guru anak istimewa itu dengan ikhlas mengabdi meski mereka tak menerima sepeserpun gaji. “Kami tidak digaji pun, tidak apa-apa lah,” kata Surya meniru perkataan guru SLB.

“Merinding saya pas dengar,” sambungnya.

Dengan kondisi ini, Dinas Dikpora NTB berupaya mencarikan solusi. Surya mengaku pihaknya berencana mengalokasikan gaji guru SLB dari Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) setelah rampungnya Peraturan Daerah (Perda) BPP tersebut.

“Kalau BOS sudah jelas peruntukannya. Nah, ini lah fungsinya dana BPP itu,” ungkapnya.

Salah seorang Guru di SLBN 1 Lombok Barat, Megawati mengaku sudah bekerja selama dua tahun. Pun di SK sekolah pun mencatat ia sudah bekerja selama empat semester. Namun, sistem digital hanya membaca masa kerjanya selama satu semester.

“Kami bingung. Di SK sudah jelas dua tahun, tapi di sistem tidak terdata. Lapor ke dinas pun jawabannya hanya diminta sabar,” keluhnya.

Adanya kondisi ini, posisinya sebagai guru honorer rencananya akan diisi oleh guru SMA atau SMK yang kekurangan jam mengajar. Kebijakan ini, menurutnya

Tidak masuk akal dan cenderung membahayakan perkembangan anak didik.

“Guru SLB itu butuh keahlian khusus. Jangankan guru SMA umum, guru yang sudah lama di SLB saja terkadang masih kesulitan memahami karakter unik anak-anak disabilitas. Bagaimana mungkin guru umum bisa langsung nyambung dengan mereka? Itu yang kami takutkan,” tegasnya.

Menurutnya, mengajar di Sekolah Luar Biasa bukan hanya soal urusan perut atau gaji yang bersumber dari dana BOS maupun Dinas Provinsi. Ini adalah soal keberlanjutan masa depan anak-anak. Adapun ia berharap pemerintah tidak hanya melihat angka-angka di atas kertas database, tetapi juga melihat realitas keringat di ruang kelas.

“Tolonglah pemerintah, lihat kami, pahami kondisi kami di lapangan. Jika kami dirumahkan, siapa yang akan menjaga anak-anak ini?” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO