Selong (suarantb.com) – Penarikan zakat 2,5 persen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang gajinya berkisar Rp550 ribu sampai Rp750 ribu belum dibenarkan secara syariat Islam. Karena itu, penarikan zakat para pegawai dengan gaji minim ini bisa dikaji terlebih dulu dan mengacu pada ketentuan hukum.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Timur TGH. Ishak Abdul Gani menjawab Suara NTB via telepon, Minggu (8/2/2026). Dia menjelaskan orang yang bayar zakat itu adalah yang hartanya sudah mencapai batas nishab. Nishab dimaksud adalah, sudah mencapai nilai harta sebesar 84 gram emas. Atau setidaknya dengan nilai Rp200 juta kurang lebihnya.
Dilihat dari sudut pandang hukum tersebut, maka jelas PPPK Paruh Waktu ini tidak bisa ditarik zakatnya. Hukum dalam Islam itu tidak bisa dibuat-buat. Kalau pun disuruh menyumbang, misalnya bagi mereka yang berpendapatan minim, jelas juga tidak ikhlas meski kecil. Ukuran keikhlasan pasti berat karena gaji yang sangat minim itu sangat dibutuhkan.
Adanya pemotongan langsung gaji PPPK Paruh Waktu ini semestinya dikaji terlebih dulu sebelum diberlakukan. TGH. Ishak yang juga Ketua Dewan Syariah di Baznas Lotim ini mengaku sejauh ini juga belum pernah diminta untuk memberikan kajian hukum terkait pemberlakuan penarian zakat bagi PPPK Paruh Waktu tersebut. “Belum ada pemberitahuan selama ini,” ucap TGH. Ishak.
Di luar kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Syariah di Baznas, TGH Ishak menegaskan bahwa sebagai Ketua MUI tidak pernah ada fatwa yang membenarkan penarikan zakat bagi pegawai pemerintah dengan gaji terendah tersebut. Belum waktunya PPPK ditarik pajaknya karena hartanya belum mencapai nishabnya. “Secara fiqih Islam, mereka (PPPK Paruh Waktu itu belum mampu),” ucapnya.
Ia meminta, sebelum menerapkan aturan penarikan zakat bagi PPPK Paruh Waktu ini, diminta dapat dikomunikasikan dengan dewan syariah. Terpenting dalam zakat itu adalah diterima dengan ikhlas dari para muzakki dalam membayarankan zakatnya. Berbeda ketika status pegawai tersebut sudah menjadi pegawai negeri sipil dengan penghasilan yang cukup besar.
TGH Ishak menyampaikan, Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya mengingatkan agar selalu bersyukur. Terhadap pegawai yang sudah mendapatkan gaji besar diminta untuk bisa kontrol emosi. Bisa mengatur perekomiannya dengan baik. Tidak terlalu konsumtif. (rus)


