spot_img
Minggu, Maret 1, 2026
spot_img
BerandaEKONOMINTB Menargetkan Perubahan Status Kawasan Hutan di Gili Tramena

NTB Menargetkan Perubahan Status Kawasan Hutan di Gili Tramena

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi NTB menargetkan perubahan status kawasan hutan di wilayah Gili Tramena, yang meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air di Kabupaten Lombok Utara. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan kawasan wisata strategis tersebut, yang selama ini masih berada dalam status kawasan hutan konservasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Samsudin, mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah mempersiapkan untuk menyelesaikan tahapan administratif dan teknis sebagai syarat pengajuan perubahan status kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan.

“Target kami, enam bulan ke depan sudah ada rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan,” ujar Samsudin di ruang kerjanya, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menjelaskan, perubahan status kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui serangkaian proses, salah satunya ekspos di hadapan Kementerian Kehutanan oleh kepala daerah. Ekspos tersebut bertujuan meyakinkan pemerintah pusat bahwa pemerintah daerah siap bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan, termasuk pembagian peran dan kontribusi pendanaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait.

“Eksposes ini juga untuk memastikan kepada kementerian bahwa daerah siap bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Samsudin, kebutuhan anggaran untuk mendukung proses perubahan status kawasan hutan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar, berdasarkan perhitungan tahun 2024. Ini mencakup kebutuhan anggaran untuk perubahan status total 11 kawasan hutan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi NTB. Tidak saja di Gili Tramena.

“Anggaran ini untuk mendukung kerja tim terpadu dari kementerian yang terdiri dari para ahli, mulai dari ahli lingkungan hingga keanekaragaman hayati. Mereka akan menilai kondisi faktual di lapangan untuk 11 kawasan, tida saja kawasan di Gili Tramena. Dan ndak tahu juga berapa kebutuhan anggarannya kalau saat ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, perubahan status hanya dapat dilakukan apabila hasil kajian tim terpadu menyatakan kawasan tersebut sudah tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan. Hasil kajian itu nantinya menjadi rekomendasi resmi kepada Menteri Kehutanan untuk menetapkan pelepasan atau penurunan status kawasan.

Selama masih berstatus kawasan hutan konservasi, Samsudin menegaskan tidak boleh ada aktivitas pembangunan baru di wilayah tersebut. Hal ini menjadi salah satu alasan pentingnya percepatan penyelesaian status kawasan.

“Kalau statusnya belum jelas, secara regulasi tidak boleh ada aktivitas pembangunan baru di Gili Tramena. Itu sebabnya kawasan ini selama ini berada dalam holding zone,” katanya.

Total luas kawasan hutan yang diusulkan untuk perubahan status di tiga gili tersebut mencapai 2.954 hektare, yang mencakup daratan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Samsudin menyebut, status kawasan ini sejak lama menyimpan persoalan administratif akibat perubahan kewenangan dan penataan kawasan konservasi, khususnya antara kawasan darat dan laut. (bul)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO