Dompu (Suara NTB) – Seorang ayah di Desa Mbawi Kecamatan Dompu berinisial AH (29) diduga tega bunuh anak kandungnya yang masih usia 5 tahun pada Jumat (6/2) malam. Motif pelaku menghabisa nyawa buah hatinya belum diketahui. Terduga pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani perawatan tahun 2019.
Kronologi kejadian korban bersama ibunya menghadiri acara pernikahan warga pada, Jumat (6/2) sore. Sepulang dari acara, korban tidak diketahui keberadaannya.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi ibu korban dan menyampaikan bahwa anaknya sudah tidak ada. Situasi pun menjadi panik hingga warga berdatangan. Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekik dan sempat menyimpan korban di dalam lemari kamar.
Warga kemudian menemukan korban dalam kondisi kaku di halaman rumah dan spontan mengepung pelaku, sehingga aparat kepolisian segera melakukan evakuasi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Evakuasi dipimpin Pamapta II Polres Dompu, IPDA Mutaqin. “Kami bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi pelaku agar tidak terjadi amukan warga. Ini penting untuk menjaga kondusifitas serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu menangani kasus ini secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Polres Dompu memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Semua proses akan ditangani oleh pihak berwenang,” jelas IPTU Nyoman.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut mengingat adanya riwayat gangguan kejiwaan pada pelaku. (ula)



