KEJAHATAN keuangan digital (skimming) cukup mengkhawatirkan. Masyarakat diminta harus tetap waspada bujuk rayu pelaku kejahatan skimming, apalagi menjelang hari-hari besar seperti lebaran.
Kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam sepanjang 2025 hingga awal 2026 tercatat menembus Rp46 miliar. Sebagaimana data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB. Tingginya angka kerugian kejahatan skimming ini tak lepas dari rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan digital yang kian kompleks.
Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mengatakan, laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus meningkat. Kota Mataram menjadi daerah dengan jumlah aduan tertinggi, yakni 912 laporan dengan total kerugian mencapai Rp10,3 miliar. Setelah itu disusul Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.
“Tingginya kasus penipuan ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara akses keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap risikonya,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, indeks inklusi keuangan di NTB telah mencapai 80,51 persen, sementara indeks literasi keuangan baru berada di angka 66,46 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masyarakat sudah aktif menggunakan layanan keuangan digital, namun belum sepenuhnya memahami potensi ancaman dan modus kejahatan yang menyertainya.
Menurut Rudi, keuangan digital memang menawarkan kemudahan, efisiensi, dan biaya transaksi yang lebih rendah. Namun, di sisi lain, celah kejahatan juga semakin terbuka lebar. Di NTB, kasus penipuan paling banyak berkaitan dengan transaksi jual beli daring, investasi bodong, hingga penyalahgunaan data pribadi dan aplikasi palsu.
Korban penipuan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai swasta, ibu rumah tangga, hingga aparatur sipil negara. Pegawai swasta menjadi kelompok yang cukup dominan terdampak, karena aktivitas bisnis dan transaksi mereka kerap melibatkan pihak yang mengaku sebagai mitra atau pemasok.
Dalam upaya penanganan dan pencegahan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengoptimalkan peran Indonesia Anti-Scam Center. Secara nasional, hingga 21 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dan berhasil memblokir dana korban senilai Rp436,88 miliar.
Rudi menegaskan, kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial dalam menyelamatkan dana korban penipuan. Pasalnya, pelaku biasanya memindahkan dana hasil kejahatan ke berbagai rekening, virtual account, bahkan aset kripto hanya dalam hitungan jam.
“Begitu merasa menjadi korban, jangan menunda. Segera lapor ke portal iasc.ojk.go.id. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan,” tegasnya.
Selain melalui IASC, korban juga dapat melapor ke OJK NTB, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), maupun bank terkait. Seluruh laporan tersebut akan terintegrasi dalam sistem IASC sebagai pusat penanganan nasional.
Satgas PASTI NTB juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang diperkirakan masih marak sepanjang 2026. Di antaranya love trap atau love scam, yakni penipuan bermodus hubungan asmara melalui media sosial, di mana pelaku membangun kedekatan emosional sebelum meminta uang.
Modus lainnya adalah penipuan berkedok investasi melalui grup WhatsApp atau Telegram. Korban biasanya diarahkan mengunduh aplikasi dari tautan di luar Play Store atau App Store. Setelah melakukan top up, dana tidak dapat dicairkan. Selain itu, marak pula penipuan dengan mencatut nama lembaga resmi atau lembaga jasa keuangan untuk memperoleh data pribadi korban.
Untuk menghindari kejahatan keuangan ilegal, Satgas PASTI NTB mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan. Masyarakat juga diminta mengingat konsep pencegahan 3A: jangan asal, jangan abai, dan jangan abal-abal.
“Jangan asal menerima telepon atau pesan yang tidak jelas sumbernya. Jangan abai dengan langsung mentransfer uang tanpa verifikasi. Dan jangan abal-abal, karena banyak modus palsu seperti phishing yang sengaja dirancang agar korban lengah,” ujar Rudi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Lebaran, saat aktivitas transaksi keuangan biasanya meningkat signifikan. (bul)



