Mataram (suarantb.com) – Kasus kekerasaan di dunia pendidikan seperti fenomena gunung es. Pencegahan perlu dilakukan oleh sekolah. Salah satu caranya adalah memperkuat peran serta satuan tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan (TPPK).
Peran dan fungsi TPPK di sekolah, dinilai masih belum maksimal dalam upaya menekan kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual yang kini tengah menjadi isu hangat di NTB.
Oleh karena itu, Dikpora NTB terus mendorong langkah peningkatan dan penguatan peran TPPK dalam agenda pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. “Kita punya TPPK dan itu tetap kita anjurkan ke sekolah untuk diperkuat,” tutur Plt. Kabid Pembinaan SMA, Dikpora NTB.
Penguatan TPPK ini dinilai perlu dilakukan untuk memastikan lingkungan sekolah aman, nyaman, serta terhindar dari kasus-kasus kekerasan seksual. Untuk menciptakan kondisi sekolah aman dan nyaman sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Namun demikian, Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 ini tidak lagi mengatur Satgas melainkan mendorong sekolah merancang tata tertib (Tatib) sekolah aman dan nyaman. Kendati demikian, Eva tetap mendorong sekolah tetap memfungsikan Satgas TPPK sebagai corong penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Menurutnya, keberadaan Satgas ini justru mendukung amanat peraturan terbaru tersebut, tentang keamanan dan kenyamanan warga sekolah.
“Jadi sudah menjadi keharmonisan nanti ada Satgas, dan tata tertib dipatuhi sehingga seandainya ada suatu kejadian mereka akan menyelesaikan itu bersama,” jelasnya.
Eva berharap, baik Satgas dan implementasi Tatib dapat terjalin korelasi yang utuh untuk menciptakan lingkungan yang tidak saja kondusif, tapi juga harmonis bagi seluruh warga sekolah.
“Jadi korelasi antara satuan tugas dan Tatib yang sudah dibentuk oleh sekolah terkait sekolah aman nyaman itu nanti tetap ada hubungan. Jadi tetap harus ada Satgas itu,” tandasnya. (sib)



