spot_img
Senin, Februari 9, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIDiduga Jual LPG 3 Kilogram di Atas HET, Pertamina Patra Niaga Sanksi...

Diduga Jual LPG 3 Kilogram di Atas HET, Pertamina Patra Niaga Sanksi Tegas Agen dan Pangkalan di Sumbawa

Mataram (suarantb.com) – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam memastikan ketersediaan dan penyaluran LPG bersubsidi 3 kilogram tepat sasaran, sesuai peruntukan, serta dijual dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan distribusi terus diperketat melalui pemantauan rutin di lapangan, bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Upaya pengawasan membuahkan hasil. Pada Sabtu, 7 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengusulkan pencabutan izin terhadap dua pangkalan LPG yang diduga menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di Pulau Sumbawa, HET LPG 3 kilogram ditetapkan berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.500 per tabung.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap dua pangkalan yang dilaporkan. Hasilnya, kedua pangkalan tersebut terbukti menjual LPG 3 kilogram dengan harga Rp20.000 per tabung.

“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, dua pangkalan terlapor ditemukan melakukan penjualan di atas HET. Atas pelanggaran tersebut, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada kedua pangkalan. Sementara agen yang menaungi pangkalan tersebut dikenakan sanksi pemotongan alokasi LPG secara permanen,” tegas Ahad.

Lebih lanjut, Ahad menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah setempat juga telah melakukan sosialisasi ulang kepada seluruh pangkalan LPG di Kabupaten Sumbawa. Sosialisasi tersebut menekankan kembali ketentuan penyaluran LPG 3 kilogram serta HET yang berlaku sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB.

“Pangkalan terus kami ingatkan agar memprioritaskan penyaluran LPG bersubsidi kepada end user sesuai peruntukan dan kuota pembelian yang telah ditetapkan. Melalui koordinasi dan kerja sama lintas sektor, pengawasan diharapkan semakin optimal sehingga penyaluran LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Ahad menegaskan, Pertamina Patra Niaga tidak akan ragu memberikan sanksi apabila agen atau pangkalan resmi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat berupa penghentian alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha,” tutupnya.

Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, Pertamina juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyaluran LPG yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dan informasi seputar produk Pertamina dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO