Mataram (suarantb.com) – Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB resmi menetapkan Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026) menegaskan, pihaknya menetapkan Malaungi sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah kami tahan,” katanya dalam konferensi pers kasus tersebut.
Kholid juga mengatakan, saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi. Hasilnya yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Malaungi. Hasilnya, yang bersangkutan positif mengonsumsi Amfetamin dan Metafetamin (sabu).
Peran dan Sangkaan terhadap Malaungi
Kholid membeberkan, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Terhadap tersangka, polisi kini telah menyita barang bukti sabu seberat 488 gram. Barang haram tersebut disita dari rumah dinas milik tersangka.
“Mantan Kasat Narkoba itu rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut ke wilayah Sumbawa,” tegas Kholid.
Dari hasil interogasi, Malaungi mengakui atas penguasaan barang bukti sabu seberat 488 gram tersebut. “Jumlah Barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan,” bebernya.
Atas perbuatannya, Malaungi kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai informasi, penangkapan Malaungi berawal dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan seorang anggota Polisi Polres Bima Kota berinisial KL dan Istrinya.
Kholid menjelaskan, KL membocorkan bahwa ada aparat kepolisian lain yang ikut bermain tangan dalam perkara narkoba itu. Setelah mendalami informasi tersebut Bid Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB menangkap Malaungi pada Selasa (3/2/2026) malam.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan akan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana narkotika yang menjerat aparat kepolisian itu. (mit)



