spot_img
Senin, Februari 9, 2026
spot_img
BerandaBIMAPremanisme dan Pungli Diduga Terjadi di Pasar Sila

Premanisme dan Pungli Diduga Terjadi di Pasar Sila

Bima (suarantb.com) – Dugaan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) mencuat di Pasar Modern Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Sejumlah pedagang mengaku dipaksa menyetor uang harian oleh oknum yang bukan petugas resmi pasar.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya bersama pedagang lain dimintai setoran rutin oleh seseorang berinisial MHL alias F. “Setiap hari kami diminta menyetor,” katanya pekan kemarin.

Besaran pungutan bervariasi mulai dari Rp 5 ribu-Rp 15 ribu per hari. Bahkan, beberapa pedagang memilih membayar bulanan dengan nominal mencapai Rp 250 ribu.

Kepala UPT Pasar Modern Sila, Wahyudin, membenarkan adanya dugaan pungli tersebut. Ia mengaku mengetahui praktik itu setelah menanyakan langsung kepada para pedagang. “Itu jelas pungutan liar,” katanya, Minggu (8/2/2026).

Menurut Wahyudin, Pasar Modern Sila hingga kini belum memberlakukan retribusi resmi. Selama 13 bulan terakhir, tidak ada pungutan apa pun kepada pedagang karena belum ada perintah dari dinas terkait. “Pasar ini belum ditarik retribusi, jadi tidak ada dasar siapa pun memungut uang,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa oknum yang disebut pedagang bukan pegawai UPT Pasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan turun langsung ke Pasar Sila. Kapolsek Bolo AKP Nurdin bersama Camat Bolo melakukan penertiban dan sweeping pada Sabtu (7/2/2026) terkait dugaan premanisme dan pungli.
“Pedagang merasa dirugikan oleh praktik pungli yang dilakukan secara terus-menerus, hingga akhirnya viral di media sosial,” ujar Nurdin.

Di lokasi, Kapolsek bertemu langsung dengan sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban pemerasan. Ia meminta mereka segera membuat laporan resmi ke Polsek Bolo, agar dapat diproses sesuai hukum. “Saya minta korban segera melapor agar bisa kami tindaklanjuti,” katanya.

Nurdin juga menegaskan kepada pedagang, agar tetap berjualan tanpa memberikan iuran dalam bentuk apa pun. Pasalnya, Pasar Sila hingga kini belum menerapkan retribusi. “Silakan berdagang. Tidak ada pungutan apa pun,” tegasnya.

Kepastian itu diperoleh setelah Kapolsek berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima. Operasional Pasar Sila masih sepenuhnya ditanggung APBD. “Pasar ini belum diresmikan. Biaya listrik dan operasional masih dibiayai pemerintah daerah,” jelas Nurdin.

Ia pun mengimbau para pedagang agar tidak ragu melaporkan setiap praktik pungli atau intimidasi. Aparat memastikan tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apapun sebelum pasar resmi beroperasi. “Tidak ada biaya yang boleh ditarik dari pedagang,” tandasnya. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO