Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) lebih dari nominal bagi hasil tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp172 miliar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim.
Ia mengaku, pihaknya telah menyurati PT AMNT terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025. Dari surat itu, Pemprov NTB mendapatkan balasan dan kepastian pembagian DBH perusahaan tersebut sesuai kinerja tahun 2025.
“Sudah kita surati. Sudah ada jawaban. Dan ada kontribusinya. Sudah dijawab bahwa ada kontribusinya. Tapi tergantung kan berapa progresnya di lapangan,” ujarnya.
Meski di triwulan pertama perusahaan tambang yang berlokasi di Sumbawa Barat itu tidak bisa melakukan ekspor konsentrat. Namun, setelahnya pusat memberikan kelonggaran untuk kembali melakukan ekspor barang mentah. Dari ekspor itu dan smelter, BKAD NTB mengaku optimis DBH tahun 2025 lebih tinggi dibanding 2024.
“Kita optimis, kita ada kenaikan karena kan sudah dibuka ruang oleh pemerintah pusat untuk beroperasi,” katanya.
Diketahui, di tahun 2025 lalu, NTB mendapatkan DBH senilai Rp174 miliar dari PT AMNT. Nilai tersebut dibayarkan secara bertahap. Tahap pertama AMNT menyetor sekitar Rp87 miliar pada Juni 2025, dan kembali menyetorkan sekitar Rp88 miliar pada bulan Juli.
Adapun rincian pendapatan provinsi dan kabupaten/kota dari hasil Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT AMNT sebesar 1,5 persen kepada Pemprov NTB senilai 10,7 juta Dolar AS atau Rp174 miliar.
2,5 persen diberikan kepada KSB sebagai daerah penghasil atau sejumlah 17,9 juta Dolar AS atau Rp291 miliar, dan 2 persen kepada kabupaten/kota sejumlah 14,3 juta Dolar AS atau Rp232 miliar yang dibagi sembilan, sehingga masing-masing kabupaten/kota menapatkan 1,5 juta Dolar As atau Rp25 miliar.
Sementara, di tahun 2023, PT AMNT telah menyetorkan DBH senilai Rp114,9 miliar kepada Pemprov NTB di pertengahan November tahun 2024 lalu. Dengan rincian, untuk 10 kabupaten/kota ditransfer pada awal Desember 2024, dengan transfer tertinggi untuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil sejumlah 12,3 juta Dolar AS atau Rp191 miliar, dan 9,8 juta Dolar AS yang dibagi untuk sembilan kabupaten/kota di NTB.
Sehingga jika dibagi rata, masing-masing daerah selain KSB mendapatkan 1,08 juta Dolar AS atau sekitar Rp17 miliar. (era)



