Giri Menang (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) tidak melakukan pemotongan zakat dari gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemkab Lobar menilai gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu masih kecil.
Selain itu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lobar, PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam daftar wajib dipotong gajinya untuk zakat. Perbup ini pun masih dalam proses revisi.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Lobar, Baiq Yeni S Ekawati mengatakan, pihaknya tidak bisa memberlakukan kebijakan pemotongan gaji PPPK Paruh Waktu seperti di daerah lain berdasarkan informasi yang beredar. Alasannya, karena berbagai pertimbangan, salah satunya, gaji mereka yang sedikit.
Selain itu, mengacu Perbup bahwa yang dikenakan pemotongan gaji untuk zakat adalah mereka yang golongan IIIC ke atas. “Apa iya PPPK Paruh Waktu mau dikenakan seperti itu (pemotongan gaji untuk zakat)? karena gajinya kecil,” tegasnya, Selasa (10/2/2026).
Perbup tentang zakat bagi ASN maupun PPPK tengah dalam proses pembahasan revisi yang diusulkan oleh pihak Baznas. Revisi Perbup ini pun sudah didiskusikan dan disosialisasikan dengan pihak-pihak terkait, namun sampai sekarang belum ada lagi tindaklanjutnya.
Awalnya dalam formulasi zakat dari PPPK paruh waktu masuk sebagai bagian yang ditarik, tetapi melihat kondisi gaji, pihaknya kasihan jika gaji mereka dipotong. Sebaliknya menurutnya, justru PPPK paruh waktu ini yang masih dianggap layak disantuni atau diberikan zakat. “Ndak bisa sih mereka dikenakan 2,5 persen, kan kasihan. Berapa yang kembali (diterima)?” ujarnya.
Pihaknya masih menunggu revisi Perbup dari Baznas, apakah sudah menyesuaikan dari masukan-masukan pada saat sosialisasi, termasuk tidak menarik PPPK paruh waktu. “Kalau kami ingin supaya teman-teman yang PPPK Paruh Waktu sebagai penerima zakat,” harapnya.
Ia menyebut ASN dan PPPK yang dipotong gaji untuk zakat golongan IIII C ke atas, jumlahnya pun bervariasi tergantung golongan mereka. Disebutkan, total ASN dan PPPK yang dipotong untuk zakat mencapai 8 ribu orang lebih. Pemberlakuan pemotongan gaji untuk zakat ini diatur dalam Perbup yang saat ini masih direvisi. (her)



