Dompu (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Dompu hingga saat ini, belum memutuskan nasib 158 orang PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Tim verifikasi faktual menentukan status tenaga honorer tersebut,sebelum dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH.,saat ditemui di kantornya, Senin (9/2/2026). “158 itu sudah selesai, sudah rampung. Kita di BKD nanti akan menyusun laporan dan merapatkan dengan tim yang dibentuk Bupati. Keputusan tim ini yang akan menjadi dasar bagi kita untuk melaporkan kembali ke BKN,” ungkap Asraruddin.
Pasca penetapan 158 orang TMS, juga dibuka untuk mengajukan keberatan atas keputusan tim. Pihaknya menyerahkan SK pengangkatan terhadap 5.389 orang PPPK Paruh Waktu yang tidak bermasalah. Selain itu,pihaknya juga dihadapkan untuk perbaikan beberapa kekeliruan dalam surat keputusan tersebut. Seperti keliru penempatan gelar, keliru gaji dan lain sebagainya, sehingga perlu diperbaiki kembali. “Itu semua menghambat kita. Tapi kita pastikan, secepatnya kita berkeputusan terhpada 158 orang ini sesuai data dan dokumen,” jelasnya.
Dokumen dan syarat yang membuat 158 orang ini dinyatakan TMS, telah dikumpulkan tim. Untuk menjadi PPPK Paruh Waktu harus memiliki legalitas seperti mengantongi SK yang tidak terputus minimal terhitung 1 Januari 2023 hingga saat ini, surat pembagian tugas untuk guru, daftar hadir, daftar insentif yang diterima, dan pernyataan guru atau rekan pegawai lainnya.
“Apakah ada yang tetap tidak memenuhi kriteria (TMS) atau nanti ada yang dinyatakan memenuhi kriteria. Itu tergantung dari dokumen yang ada dan Keputusan BKN,” katanya.
Hingga saat ini, baru 5.389 orang PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan dan perjanjian kerja. Sisanya 158 orang masih akan diajukan ke BKN dan 26 lainnya tidak melanjutkan pengisian DRH. (ula)



