spot_img
Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPengisian Jabatan Kosong Terlalu Lama

Pengisian Jabatan Kosong Terlalu Lama

 

SEKRETARIS Komisi I DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, S.H., M.H., menyoroti lamanya pengisian sejumlah jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada tidak maksimalnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), terutama karena perbedaan kewenangan antara pejabat definitif dengan pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt).

Menurut Parhi, jabatan yang terlalu lama diisi oleh Plh atau Plt membuat pelaksanaan tugas tidak berjalan optimal. “Terlalu lama dibiarkan kosong sehingga kinerja tidak maksimal, karena kewenangan pejabat definitif dengan pelaksana harian ataupun pelaksana tugas tidak sama,” ujarnya kepada Suara NTB, kemarin.

Ia menjelaskan, hasil seleksi pengisian jabatan pada dasarnya tetap berada pada kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian sekaligus pengguna aparatur sipil negara (ASN). “Terkait pengisian jabatan, semua kembali pada kewenangan kepala daerah selaku pembina kepegawaian dan user ASN. Kalau bicara transparansi tentu harus sesuai aturan, tetapi tetap berada dalam kendali,” katanya.

Dengan telah dikantonginya izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Parhi menilai seharusnya Wali Kota Mataram dapat segera melantik pejabat definitif berdasarkan hasil seleksi terbuka yang telah dilakukan. Langkah percepatan ini dinilai penting agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.

Meski demikian, politisi PKS ini menegaskan bahwa penunjukan pejabat tetap harus mempertimbangkan kompetensi, kemampuan menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta kesesuaian dengan visi kepala daerah. Kedekatan personal, menurutnya, tidak menjadi persoalan sepanjang pejabat yang dipilih benar-benar memiliki kapasitas.

Parhi mengingatkan potensi munculnya “area abu-abu” dalam penerapan sistem meritokrasi apabila proses seleksi hanya bersifat formalitas. Karena itu, DPRD akan mencermati kinerja pejabat yang nantinya dilantik.

“Kita beri waktu pejabat baru bekerja, lalu kita lihat tiga bulan ke depan apakah mampu mengaktualisasikan program pemerintah daerah di OPD masing-masing,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pejabat dari luar daerah mengisi jabatan di Kota Mataram, Parhi menilai hal tersebut sah selama melalui mekanisme seleksi terbuka yang diumumkan secara luas. Dengan sistem tersebut, setiap ASN di Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki peluang yang sama.

“Karena seleksi terbuka dan diumumkan secara terbuka, siapa pun ASN di Indonesia yang memenuhi syarat bisa ikut, sepanjang memiliki kompetensi dan kapabilitas yang dibutuhkan,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Mataram ini.

DPRD Kota Mataram, lanjutnya, akan terus melakukan fungsi pengawasan guna memastikan proses pengisian jabatan berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan sistem meritokrasi, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kinerja pemerintahan daerah. (fit)



IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO