spot_img
Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEPolisi Dalami Peran Kapolres Bima Kota dalam Kasus Narkoba

Polisi Dalami Peran Kapolres Bima Kota dalam Kasus Narkoba

Mataram (suarantb.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB tengah mendalami keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam keterlibatannya di kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (10/2/2026) menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendalaman keterlibatan Didik. Pendalaman tersebut setelah pihak kepolisian menangkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dan seorang aparat kepolisian instansi tersebut.

“Masih proses pendalaman. Akan segera kami periksa,” katanya.

Pendalaman terhadap Didik juga menyangkut dugaan adanya aliran dana atau setoran yang masuk ke kantong Kapolres tersebut. Aliran dana itu berkaitan dengan peran AKP Malaungi sebagai terduga pengedar sabu.

AKBP Didik Diduga Kabur ke Luar Daerah

Santer beredar informasi AKBP Didik Putra Kuncoro beserta istrinya kabur ke luar daerah untuk menghindar dari jeratan hukum. Menanggapi informasi tersebut, Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman saat dikonfirmasi menyebutkan belum mendapatkan informasi perihal hal itu.

“Kemarin beliau ke Jakarta dengan istrinya. Sepertinya sekarang masih di Jakarta,” ucap Herman kepada Suara NTB.

Ia juga mengaku belum mendapatkan informasi apapun perihal dugaan Didik telah diamankan Polda NTB. “Kami juga masih menunggu informasi dari Polda NTB,” lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat ini dirinya tidak bisa menghubungi Didik. Herman mengaku sempat menelpon Kapolres Bima Kota itu pada Senin (9/2/2026), namun nomor yang bersangkutan tidak aktif. “Jadi tidak berani memberikan klarifikasi dahulu,” tandasnya.

Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, Polda NTB kini telah menetapkan Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka. Malaungi kini juga telah ditahan di Polda NTB.

Kholid juga mengatakan, saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi. Hasilnya yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Malaungi. Hasilnya, yang bersangkutan positif mengonsumsi Amfetamin dan Metafetamin (sabu).

Kholid membeberkan, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Terhadap tersangka, polisi kini telah menyita barang bukti sabu seberat 488 gram. Barang haram tersebut disita dari rumah dinas milik tersangka.

Dari hasil interogasi, Malaungi mengakui atas penguasaan barang bukti sabu seberat 488 gram tersebut. Penguasaan sabu oleh Malaungi katanya, juga berangkat dari informasi seorang bandar berinisial KE.

Atas perbuatannya, Malaungi kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO