Mataram (suarantb.com) – PT Air Minum (PTAM) Giri Menang teken kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Selasa, 10 Februari 2026. Kerja sama ini difokuskan untuk memastikan standar pelayanan dan pendistribusian air kepada masyarakat Lombok Barat dan Kota Mataram sesuai dengan peraturan hukum perdata dan tata usaha negara.
Direktur Utama PTAM Giri Menang, Sudirman menegaskan komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola yang baik (good corporate governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Lombok Barat dan Kota Mataram. Untuk mencapai itu, perusahaan air minum itu menjalin kerja sama dengan Kejari. Menurutnya, peran Kejati sangat membantu PTAM dalam aspek pendampingan hukum.
“Ada beberapa agenda dan situasi di PT AMGM yg membutuhkan banyak bantuan hukum, pertimbangan hukum, sehingga kalaupun ada sesuatu lebih baik dicegah sebelum terjadi kesalahan,” ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung sejumlah persoalan yang masih kerap terjadi di lapangan. Misalnya, masih ditemukan koneksi ilegal yakni masyarakat yang tidak termasuk konsumen mendapatkan saluran air dari PTAM. Ada juga konsumen yang sudah diputus meteran airnya, namun disambung sendiri, hingga beberapa konsumen enggan membayar.
Atas kondisi itu, diperlukan kerja sama antara pihaknya dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab menurutnya, pendapatan di PTAM tidak banyak jenisnya, mayoritas dari tarif jasa pengelolaan air minum. Sebagai upaya menjaga keberlanjutan perusahaan, PTAM Giri Menang, lanjut Sudirman berencana melakukan penyesuaian tarif.
“Ada beberapa golongan sehingga dilakukan penyesuaian tarif karena cara perusahaan bertahan hidup,” ungkap Sudirman.
PTAM, sambungnya memiliki tiga golongan konsumen, yaitu tarif rendah yang disubsidi, tarif dasar, dan tarif penuh. Penyesuaian tarif akan diberlakukan terhadap konsumen tarif dasar dan penuh agar penyaluran gratis terhadap sejumlah rumah-rumah ibadah tetap bisa tersalurkan.
Ke depan, PTAM Giri Menang juga akan menjadi penerima manfaat pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) skala besar Meninting yang rencananya akan dibangun pemerintah pusat. Dalam SPAM ini, PTAM sebagai penerima manfaat. Dengan itu, perusahaan air minum itu bisa menambah cakupan layanan air hingga mencapai 15 ribu pelanggan baru di tahun 2028.
“Pusat berencana membangun SPAM besar di 2027, kurang lebih akan ada 150 liter per detik, biaya pembangunan di atas 200 miliar. PTAM hanya penerima manfaat, menerima manfaat pun harus ada cara biar tidak salah langkah,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana menjelaskan ketersediaan sumber air di NTB, khususnya di wilayah Lingsar, masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kondisi ini, katanya merupakan potensi yang patut disyukuri karena sumber air diperkirakan masih mampu bertahan dalam beberapa tahun ke depan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya air tetap tidak lepas dari berbagai persoalan.
Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) adalah komplain pelanggan yang menuntut kualitas pelayanan. Seiring pesatnya perkembangan wilayah seperti di Kota Mataram, kebutuhan akan air bersih terus meningkat.
Kajari Mataram juga menyoroti persoalan penggunaan air tanah, termasuk potensi penyalahgunaan dan pencurian air tanah yang perlu diantisipasi secara serius oleh pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan memiliki dasar hukum untuk memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, hingga opini hukum terhadap persoalan yang sedang maupun akan dihadapi PTAM Giri Menang. Kerja sama ini juga memungkinkan jaksa bertindak sebagai kuasa hukum negara apabila PTAM Giri Menang menghadapi gugatan atau mengajukan gugatan.
“Dengan adanya kerja sama, jika terjadi misalnya direksi PTAM mengalami gugatan atau menggugat, Kejari bisa memberika kuasa khusus kepada. Kalau tidak ada kerja sama, tidak bisa tiba-tiba. Karena kami pengacara negara, tidak ada istilah komitmen fee,” jelasnya.
Tanpa perjanjian kerja sama, pendampingan hukum tidak dapat dilakukan secara serta-merta, mengingat jaksa bertindak sebagai pengacara negara dan tidak mengenal mekanisme komitmen biaya jasa. Dengan sinergi ini, diharapkan pengelolaan PTAM Giri Menang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkelanjutan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram selaku sala satu Pemegang Saham (PS) menilai penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Air Minum (PTAM) Giri Menang dengan Kejaksaan Negeri Mataram sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah, khususnya pada aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman menilai keberadaan pendampingan hukum sangat penting untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, PTAM Giri Menang sebagai perusahaan daerah di sektor pelayanan air minum memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik, sinergi dengan Kejaksaan diharapkan mampu meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jajaran direksi dan pegawai dalam menjalankan tugas.
Ia juga berharap PTAM Giri Menang dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan dukungan dan pendampingan hukum, perusahaan diharapkan lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan dan pencapaian target pelayanan air bersih.
“Sinergi dengan Kejari membantu meminimalkan masalah hukum. Sekaligus memberikan kepastian pelaksanaan hukum dalam bertugas dan memberikan pelayanan. Kita juga harus mencanangkan cita-cita untuk memenuhi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Cita-cita itu akan tercapai kalau kita rajin dan gigih berjuang,” pungkasnya. (era)



