Mataram (suarantb.com) – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Radiet Adiansyah, menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum. Hal itu disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026).
Dalam nota keberatannya, Penasihat Hukum terdakwa, Mujahidin menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).
“Menurut kami dakwaan penuntut umum terkesan mengada-ada, keliru, dan tidak cermat dan tidak jelas,” ucap Mujahidin.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 terhadap kliennya itu. Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Mujahidin juga menepis dakwaan jaksa yang menyebutkan Radiet telah melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban. “Fakta tersebut bisa dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” sebutnya.
Penasihat hukum terdakwa juga menegaskan bahwa penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Lombok Utara dalam perkara ini terkesan dipaksakan. “Berkas dakwaan dibuat atas penyidikan yang tidak sah dan cacat hukum,” tambahnya.
Mujahidin berharap majelis hakim dapat menerima seluruh poin eksepsi yang ia ajukan. “Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan nota keberatan kami. Surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum,” tandasnya.
Setelah pembacaan eksepsi dari terdakwa tersebut, sidang selanjutnya pada Senin (23/2/2026) akan berlanjut dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum atas nota eksepsi itu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Agung Kuntowicaksono dan Sulviany mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet didakwa melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua menuju Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung barat pantai.
Sekitar sore hari, keduanya duduk mengobrol dan menikmati suasana pantai. Jaksa menyebut, saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga akan melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun korban menolak. Atas penolakan tersebut, terjadi pergulatan antara keduanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (mit)
‘



