Taliwang (Suara NTB) – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar Sampar Jajong, mulai menimbulkan masalah serius. Tumpukan sampah yang berada di antara Kecamatan Jereweh dan Maluk, diduga mencemari air Embung Batu Bangkong.
Indikasi pencemaran sampah TPS liar Sampar Jajong ke Embung Batu Bangkong, di Desa Benete, Kecamatan Maluk itu berdasarkan temuan warga. Pada pertengahan Januari lalu, warga setempat mendokumentasikan kondisi air embung yang dipenuhi sampah plastik berbagai jenis yang dicurigai sumbernya dari TPS liar Sampar Jajong yang berada di bagian hulu embung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Aku Nurrahmadin membenarkan informasi tersebut. Pasca mendapat laporan tim pemerintah bersama DPRD setempat dan perwakilan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) turun ke lokasi. Pengecekan dilakukan di TPS Sampar Jajong dan selanjutnya ke Embung Batu Bangkong.
Dari hasil pengecekan lapangan, indikasi sampah yang masuk ke kolam embung dapat dipastikan berasal dari TPS Sampar Jajong. Lokasi TPS yang berada lebih tinggi dari embung ditengarai telah terjadi longsoran sampah yang selama ini menumpuk. Sampah masuk sungai yang mengalir ke arah ke Embung Batu Bangkong.
“Laporan masuk ke kami tanggal 21 Januari. Besoknya kami langsung turun lapangan mengecek bersama sejumlah pihak termasuk tim dari AMMAN,” papar Nurrahmadin, Senin, 9 Februari 2026.
Dari temuan lapangan tersebut, Dinas LH KSB langsung berkoordinasi intensif dengan perusahaan tambang emas di KSB. Kedua belah pihak sementara ini, telah bersepakat untuk melakukan intervensi, agar pencemaran air embung yang disebabkan oleh sampah dari TPS liar Sampar Jajong itu tidak terus berlanjut. “Kami dan AMMAN sudah ada beberapa kesepakatan sebagai bentuk tindaklanjut. Tapi perlu pendalaman lebih jauh lagi, karena itu kami akan melakukan rapat lagi berikutnya,” ujarnya.
Dalam matriks rencana penanganan TPS Sampar Jajong dan Embung Batu Bangkong yang dibuat Pemkab KSB kata dia, setidaknya ada 5 bentuk aksi yang perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, penataan timbulan sampah TPS Sampar Jajong yang sudah ada dan perbaikan area dumping sampah. Kedua, diperlukan pembangunan tanggul penahanan sampah pada hulu aliran sungai di dekat TPS Sampar Jajong.
Ketiga, penyiapan zona timbulan sampah di TPS Sampar Jajong untuk masa pakai 1-2 tahun. Keempat, perbaikan akses jalan menuju embung batu bangkong. Dan yang kelima, pembangunan tanggul penahanan sampah dan perangkat sampah pada hilir aliran sungai di dekat Embung Batu Bangkong.
Menurut Nurrahmadin, dari kelima bentuk aksi itu ada beberapa kemudian yang perlu didalami lebih lanjut. Seperti pembangunan tanggul penahan sampah di hulu sungai dekat TPS yang memerlukan data teknis. “Ada juga opsi penggunaan lokasi calon pembangunan TPST di Maluk sebagai alternatif zona timbulan sampah,” katanya seraya menambahkan upaya-upaya tersebut masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Pihak AMMAN meminta audensi dengan pemerintah. Karena memang kita awalnya meminta mereka untuk turut ambil bagian membantu kita menginterfensi TPS Sampar Jajong,” sambung Nurrahmadin.(bug)


